Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Polisi Dibacok Anggota Geng Motor di Cianjur

Kompas.com - 18/08/2020, 14:23 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

 

Namun, langkah tegas polisi mendapat perlawanan.

Bahkan salah seorang dari gerombolan sepeda motor itu langsung melayangkan senjata tajam.

Akibatnya, seorang anggota polisi, yakni Biptu NA, terluka di bagian kepala.

"Pelaku ini mengaku mendengar suara teriakan dari arah depan, jika konvoi ada yang menghadang. Karena sedang di bawah pengaruh miras, langsung saja melayangkan goloknya ke arah petugas," tutur Anton.

Setelah membacok polisi, pelaku dan gerombolannya kabur dengan berbalik arah.

Sementara itu, korban yang mengalami luka robek di kepala langsung dilarikan ke rumah sakit oleh rekan sesama anggota polisi guna mendapatkan penanganan medis.

"Pasca kejadian, ada 21 orang yang kita amankan dari dua kelompok yang berbeda. Namun, pemeriksaan kita intensifkan pada 4 orang, satu sudah ditetapkan tersangka, sisanya saksi," kata Anton.

Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan; dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman pidananya 5 tahun dan 10 tahun penjara. Akan ada pasal tambahan, karena pelaku ini seorang residivis untuk kasus yang sama dan pernah juga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan,” ujar Anton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com