Namun, langkah tegas polisi mendapat perlawanan.
Bahkan salah seorang dari gerombolan sepeda motor itu langsung melayangkan senjata tajam.
Akibatnya, seorang anggota polisi, yakni Biptu NA, terluka di bagian kepala.
"Pelaku ini mengaku mendengar suara teriakan dari arah depan, jika konvoi ada yang menghadang. Karena sedang di bawah pengaruh miras, langsung saja melayangkan goloknya ke arah petugas," tutur Anton.
Setelah membacok polisi, pelaku dan gerombolannya kabur dengan berbalik arah.
Sementara itu, korban yang mengalami luka robek di kepala langsung dilarikan ke rumah sakit oleh rekan sesama anggota polisi guna mendapatkan penanganan medis.
"Pasca kejadian, ada 21 orang yang kita amankan dari dua kelompok yang berbeda. Namun, pemeriksaan kita intensifkan pada 4 orang, satu sudah ditetapkan tersangka, sisanya saksi," kata Anton.
Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan; dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Ancaman pidananya 5 tahun dan 10 tahun penjara. Akan ada pasal tambahan, karena pelaku ini seorang residivis untuk kasus yang sama dan pernah juga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan,” ujar Anton.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.