Salin Artikel

Kronologi Polisi Dibacok Anggota Geng Motor di Cianjur

Korban dibacok oleh anggota geng motor saat tengah membantu mengatur kepadatan lalu lintas di bundaran Tugu Lampu Gentur,  Cianjur, Minggu (16/8/2020).

Pelaku berinisial LL (26) berhasil diringkus di rumah kontrakannya di daerah Karangtengah, Cianjur, Senin (17/8/2020) dini hari.

Pria bertato itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur AKP Anton menuturkan, peristiwa penganiayaan terhadap polisi yang sedang bertugas ini terjadi di tengah situasi yang sedang ramai.

"Saat itu terjadi kepadatan arus kendaraan di kawasan bundaran, imbas dari adanya penutupan jalur Puncak. Anggota kemudian diterjunkan ke sana untuk membantu mengatur lalu lintas," kata Anton kepada Kompas.com, Senin (17/8/2020).

Menurut Anton, saat anggotanya tengah mengatur lalu lintas, dari arah by pass datang konvoi sepeda motor berboncengan 1-2 orang yang berjumlah 60 kendaraan.

Mereka hendak melintasi bundaran.

Namun, polisi melihat ada beberapa orang dari gerombolan motor tersebut berulah dengan mengganggu ketertiban lalu lintas.

"Petugas yang ada di lokasi kemudian menertibkannya dengan menghentikan konvoi kendaraan tersebut," ujar Anton.


Namun, langkah tegas polisi mendapat perlawanan.

Bahkan salah seorang dari gerombolan sepeda motor itu langsung melayangkan senjata tajam.

Akibatnya, seorang anggota polisi, yakni Biptu NA, terluka di bagian kepala.

"Pelaku ini mengaku mendengar suara teriakan dari arah depan, jika konvoi ada yang menghadang. Karena sedang di bawah pengaruh miras, langsung saja melayangkan goloknya ke arah petugas," tutur Anton.

Setelah membacok polisi, pelaku dan gerombolannya kabur dengan berbalik arah.

Sementara itu, korban yang mengalami luka robek di kepala langsung dilarikan ke rumah sakit oleh rekan sesama anggota polisi guna mendapatkan penanganan medis.

"Pasca kejadian, ada 21 orang yang kita amankan dari dua kelompok yang berbeda. Namun, pemeriksaan kita intensifkan pada 4 orang, satu sudah ditetapkan tersangka, sisanya saksi," kata Anton.

Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan; dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman pidananya 5 tahun dan 10 tahun penjara. Akan ada pasal tambahan, karena pelaku ini seorang residivis untuk kasus yang sama dan pernah juga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan,” ujar Anton.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/18/14235421/kronologi-polisi-dibacok-anggota-geng-motor-di-cianjur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke