Total ada delapan terduga pelaku yang sudah diamankan polisi.
Mereka seluruhnya adalah perempuan berusia 15-16 tahun.
Karena masih di bawah umur, kasus akan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Solo.
"Semua perempuan. Selanjutnya kami serahkan untuk perkara ini ke Unit PPA Satreskrim Polresta Solo," kata Kapolsek Pasar Kliwon AKP Adis Gani Gatra kepada wartawan di Solo, Jumat (14/8/2020).
Baca juga: Menteri Edhy: Saya Tidak Peduli Akan Di-bully seperti Apa...
"Tidak ada penahanan. Delapan orang yang diduga sebagai pelaku bullying masih di bawah umur. Kita akan terapkan UU Perlindungan Anak dalam penyelidikannya," kata Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (15/8/2020).
Meski demikian, polisi masih mendalami kasus tersebut.
"Saat ini penyidik baru membuat konstruksi hukumnya dari peristiwa yang terjadi," kata Ade.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Labib Zamani | Editor: Aprillia Ika, Teuku Muhammad Valdy Arief) TribunJateng.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.