Baca juga: Kronologi Mahasiswi S2 Dibunuh Kekasih hingga Jenazah Korban Digantung agar Seperti Bunuh Diri
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Tim Satreskrim Polres Kota Mataram telah menetapkan R sebagai tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, LNS ditemukan tewas tergantung R, Sabtu (25/7/2020).
Akibat perbuatannya, R dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sub pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachnawati | Editor: David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.