Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswi S2 Dibunuh dalam Kondisi Hamil, Dicekik Usai Cekcok dan Digantung Pakai Tali

Kompas.com - 15/08/2020, 09:30 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Kasus kematian mahasiswi S2 berinisial LNS (23) di rumah kekasihnya, R (23), di Jalan Arofah BTN Royal, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya terungkap.

Dari hasil penyelidikan polisi, R diduga mencekik leher korban usai melarang dirinya pulang ke kampungnya di Janapria, Lombok Tengah.

Tak hanya itu, dari pengakuan pelaku, korban juga sempat mengancam orangtuanya soal kehamilan LNS.

"Saat itulah terjadi adu mulut antara tersangka dan korban. Korban sempat mengancam hendak bunuh diri menggunakan sebilah pisau dan mengancam akan memberi tahu orangtua pelaku bahwa korban hamil. Tersangka berusaha menenangkan korban," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto saat jumpa pers di Mapolres Kota Mataram, Jumat (14/8/2020).

Baca juga: Kronologi Bocah 9 Tahun Terjebak dan Tewas Saat Rumahnya Terbakar di Muaro Jambi

 

Menutupi jejak

Setelah melihat LNS tewas, R segera membeli tali untuk menggantung korban.

Tujuannya, menurut Artanto, agar membuat seperti kasus gantung diri.

Pelaku juga sempat membuang sisa tali untuk menghilangkan jejak aksinya.

Selain itu, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mencoba mengirim pesan singkat ke beberapa teman bahwa dirinya telah pergi ke Bali pada hari Kamis.

Namun, dari barang bukti yang diamankan polisi, kartu boarding pass milik pelaku tercatat pada hari Minggu (26/7/2020).

 

Baca juga: Kronologi Mahasiswi S2 Dibunuh Kekasih hingga Jenazah Korban Digantung agar Seperti Bunuh Diri

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Tim Satreskrim Polres Kota Mataram telah menetapkan R sebagai tersangka.

Seperti diberitakan sebelumnya, LNS ditemukan tewas tergantung R, Sabtu (25/7/2020).

Akibat perbuatannya, R dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sub pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Penulis: Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachnawati | Editor: David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com