Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Diputus, Motif Penyekapan Perempuan oleh Mantan Pacar di Surabaya

Kompas.com - 14/08/2020, 15:20 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian membebaskan perempuan berinisial WNP (23) dari aksi penyekapan yang dilakukan IB (29), mantan pacar korban.

Polisi menyebut ada 4 orang pelaku penyekapan, 3 pelaku sudah ditangkap, dan seorang sedang diburu.

Kepada polisi, IB mengaku menyekap mantan kekasihnya yang dipacarinya 5 tahun terakhir akibat sakit hati, karena WNP memutuskan hubungan.

"Keluarga korban juga tidak setuju jika korban menikah dengan pelaku," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2020).

Baca juga: Perempuan asal Surabaya Disekap di Pamekasan, Pelaku Diduga Mantan Pacar

Selain menangkap IB, polisi juga menangkap 2 rekan IB yakni HKM dan ZN.

Korban disekap selama sepekan sejak 4 Agustus hingga 10 Agustus 2020 di salah satu rumah pelaku di Desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep.

"Soal aksi pencabulan, kami saat ini masih mendalami," ujar dia.

Mulanya korban dijemput IB sepulang kerja di sekitar kompleks perumahan Graha Family Surabaya.

Saat masuk mobil, sudah ada 2 rekan pelaku di dalam mobil, lalu korban dibawa ke Sumenep Madura dan disekap di dalam kamar di salah satu rumah pelaku.

Baca juga: Motif di Baju Adat NTT yang Dipakai Jokowi Melambangkan Kesucian Hati, Dipakai Rakyat Kecil hingga Bangsawan

Kasus ini dideteksi setelah korban sempat membagikan lokasi terakhir melalui ponsel kepada temannya.

Dari situ, polisi menelusuri keberadaan korban. Tapi saat penyekapan, alat komunikasi korban disita oleh pelaku.

Keempat tersangka akan dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 33 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com