Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per 13 Agustus Perbatasan Aceh Tamiang-Sumut Diperketat, Ada Syarat Masuk Aceh

Kompas.com - 12/08/2020, 18:50 WIB
Masriadi ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com - Bupati Aceh Tamiang Mursil menetapkan sejak 13 Agustus 2020 perbatasan Aceh Tamiang dan Sumatera Utara diperketat.

Kebijakan itu diambil menyusul surat Gubernur Aceh Nomor 440/10863 tanggal 4 Agustus 2020 tentang pengetatan penjagaan perbatasan Aceh.

“Hari ini thermal scanner camera dipasang di pintu perbatasan. Posko utama perbatasan berada di Jembatan Timbang Seumadam. Sehingga memudahkan kita untuk mengecek suhu tubuh penumpang,” kata Mursil, dalam siaran persnya, Rabu (12/8/2020).

Bagi pengendara atau penumpang angkutan umum yang melintas diwajibkan membawa surat kesehatan dari dinas kesehatan atau layanan kesehatan lainnya dan surat jalan dari kepala desa.

Baca juga: Bupati Aceh Singkil dan Istrinya Positif Covid-19, Pilih Isolasi Mandiri di Pendopo

Tak pakai masker harus putar balik

“Jika tidak ada ada surat itu dan tidak mengenakan masker, langsung kita suruh putar balik kendaraan tersebut,” tegas Mursil.

Dia menyebutkan, sosialisasi tentang pengetatan perbatasan dilakukan secara masif.

“Khusus armada angkutan umum di Aceh dan Medan sudah diberitahukan. Jadi mohon ini dipatuhi,” katanya.

Bupati menyebutkan, masyarakat diimbau patuh protokol kesehatan seperti mencuci tangan, mengenakan masker dan menjaga jarak.

“Semua kita lakukan untuk pencegahan penyebaran virus corona," pungkasnya.

Baca juga: Gedung Telkom Terbakar di Pekanbaru, Jaringan Telkomsel Mati Total hingga Aceh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com