Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sleman Gunakan Sistem E-voting dalam Pelaksanaan Pilkades

Kompas.com - 11/08/2020, 21:20 WIB
Wijaya Kusuma,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Sleman akan menggelar Pilkades pada 20 Desember 2020.

Pemilihan kepala desa ini akan dilaksanakan dengan sistem e-voting.

"Pilkades untuk di Kabupaten Sleman akan menggunakan sistem e-voting," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sleman Budiharjo usai jumpa pers di Pemkab Sleman, Selasa (11/08/2020).

Baca juga: Cegah Kerumunan Saat Pilkada Serentak 2020, Ganjar: Saatnya Pakai E-voting

Dalam pelaksanaan Pilkades dengan sistem e-voting ini ada tim teknis utama dan tim teknis lapangan.

Tim teknis utama bertugas memberikan sosialisasi kepada calon pemilih dan memberikan bimbingan kepada tim teknis lapangan.

Sedangkan tim teknis lapangan mengawal distribusi alat dari balai desa menuju ke tempat pemungutan suara (TPS).

Sehari sebelum pelaksanaan tim teknis lapangan melakukan simulasi alat dan simulasi proses hari H.

"Pada hari H pelaksanaan yang mempunyai password e-voting ini hanya lah tim teknis lapangan di TPS masing-masing. Password ini untuk membuka sistem e-voting yang akan digunakan," tegasnya.

Baca juga: Cegah Covid-19, Anggota Komisi II Sarankan KPU Gunakan E-Voting Saat Pilkada

Tim teknis lapangan dihadapan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan saksi, memastikan alat siap digunakan.

Selain itu memperlihatkan ke KPPS dan saksi-saksi bahwa data base di laptop dalam keadaan kosong.

"Tidak ada jumlah pemilih, intinya dipastikan kosong kemudian alat diserahkan ke KPPS. Yang melaksanakan pemungutan suara sampai nanti penghitungan adalah KPPS," bebernya.

 

Setelah pemungutan suara ditutup alat dikembalikan kepada Tim teknis lapangan untuk membuka hasil rekapitulasi perolehan suara dari masing-masing calon.

Setelah dibuka akan tertera perolehan suara masing-masing calon.

"Setelah itu ditransfer ke plano yang manual itu untuk diketahui oleh warga. Walaupun mereka juga bisa menyaksikan tapi kan terbatas, layarnya kecil," tuturnya.

Baca juga: KPU: E-Voting di Pilkada 2020 Sulit, tetapi Kita Siapkan Rekapitulasi Elektronik

Prosesnya lanjutnya pemilih datang ke TPS. Kemudian di diverifikasi kartu undanganya dengan data.

Jika sesuai, maka pemilih berjalan ke bilik suara yang disiapkan.

"Di situ sudah ada petugas lalu pemilih akan dikasih kartu namanya kartu pintar dan dimasukan ke card reader," urainya.

Setelah dimasukan dilayar akan muncul calon-calon kepala desa yang ada.

Setelah itu pemilih tinggal memilih dengan menyentuh calon kepala desa yang ada di layar.

"Pemilih tinggal menyentuh tapi kita gunakan bahasa gaulnya di desa itu nunul layar sesuai pilihanya, bisa ke nomor bisa ke fotonya. Setelah itu masih diyakinkan lagi, apakah Anda yakin dengan pilihan Anda kalau ya langsung muncul kartu yang kemudian diambil dilipat dan dimasukan ke kotak," ungkapnya.

Baca juga: Dorong Transparansi, Ombudsman Sarankan Pemilihan Rektor Dilakukan Lewat e-Voting

"Kalau tidak yakin atau keliru, saat diyakinkan itu dijawab tidak dan dilayar akan muncul gambar seperti semula," imbuhnya.

 

Disampaikanya keuntungan sistem e-voting ini jauh lebih cepat. Selain itu dengan sistem e-voting juga lebih akurat.

"Dari sisi kerahasiaan ini lebih aman. Apakah pemilih pada jam tertentu dia datang dia menggunakan haknya terpantau jamnya, saya jamin tidak. Tapi kalau hari dan tanggal terpantau," tandasnya.

Diungkapkanya untuk pemilih yang usianya sudah lanjut dan difabel tidak akan kesulitan. Dari petugas KPPS juga akan melakukan sosilasiasi terus menerus.

Baca juga: Dorong Transparansi, Ombudsman Sarankan Pemilihan Rektor Dilakukan Lewat e-Voting

"E-voting ini visi misinya Pak Bupati dalam rangka untuk mewujudkan Sleman sebagai smart regency," pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Sleman menunda pelaksanaan pilkades 2020 yang awalnya akan digelar pada 30 Agustus 2020 menjadi 20 Desember 2020.

Keputusan ini menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri mengenai penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan pemilihan kepala desa antar waktu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com