KOMPAS.com - Rully Wijayanto (32) menggugat sang ibu kandung, Praya Tinangsih (52), warga Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tengah, NTB, terkait harta warisan dari sang ayah.
Harta warisan yang digugat adalah tanah seluas 4,2 are yang di atasnya berdiri rumah tempat Rully dibesarkan orangtuanya.
Kejadian tersebut berawal saat sang ayah, Asroni Husnan, yang sakit strok kemudian meninggal dunia pada 29 Agustus 2019.
Baca juga: Ibu Ningsih Menangis Digugat Anaknya Hanya karena Dilarang Membuat Dapur
Kala itu, Asroni berwasiat kepada istri dan anak-anaknya agar rumah yang mereka tempati tak boleh dijual, dibagi, dan akan menjadi rumah bersama.
Namun, masalah muncul saat sang anak sulung, Rully, ingin membuat ruang tamu dan dapur. Keinginan sang anak tersebut tak diizinkan oleh Praya.
"Kita kan sudah berkeluarga, jadi saya ingin menambahkan untuk membuat ruangan tamu sama dapur, tapi oleh ibu tidak mengizinkan," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, Senin (9/8/2020).
Rully yang kecewa kemudian menggugat tanah warisan tersebut.
Baca juga: Gara-gara Tak Diizinkan Membuat Dapur, Anak Gugat Ibunya agar Harta Warisan Dibagikan
Ia menyebut gugatan yang diajukan bukan hanya untuk dirinya sendiri, melainkan juga untuk semua anggota keluarganya, termasuk adik dan ibunya.
"Saya ingin menggugat agar kita tahu hak bagian kita secara Islam. Saya menggugat bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk mama juga, dan adik-adik," kata Rully.
Pria 32 tahun tersebut mengakui bahwa almarhum ayahnya sempat berpesan agar rumah tersebut tak boleh djual.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan