Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditodong Pistol, Ibu Ini Kabur karena Hendak Diperkosa Anaknya, Pelaku Ditembak

Kompas.com - 11/08/2020, 09:44 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Diduga terpengaruh narkoba, seorang anak di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berinisial RT (34) nekat mencoba memerkosa ibu kandungnya SM (52) dengan menodongkan pistol rakitan.

Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan melaporkan peristiwa yang dialami ke polisi.

Saat akan ditangkap, pelaku melawan petugas, dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas kepada pelaku.

"Pelaku kita lumpuhkan dengan tembakan di kaki karena mencoba melawan. Dia (RT) ini hendak memperkosa ibu kandungnya sendiri. Dugaannya karena dipengaruhi narkoba," kata Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi.

Baca juga: Ibu dan Anak Kandung di Bitung Berhubungan Badan, Polisi: Anak Perempuannya Sudah 3 Kali Menyaksikan Mereka

Diceritakan Yudhi, peristiwa itu terjadi di kawasan Kecamatan Talang Ubi yang merupakan tempat tinggal korban dan pelaku.

Kejadian berawal saat korban yang tengah berada di rumah tiba-tiba ditodong psitol rakitan oleh pelaku tanpa sebab.

Melihat itu, sambung Yudhi, korban ketakutan dan mencaoba melarikan diri.

Baca juga: Todongkan Pistol, Seorang Anak Mencoba Memperkosa Ibu Kandung

Namun, saat korban berlari. Pelaku menembaki ibunya tapi meleset.

"Bahkan saat korban lari pelaku ini sempat menembak tetapi meleset," katanya.

Merasa nyawanya terancam korban lari ke kantor polisi dan melaporkan peristiwa yang dialaminya hingga pelaku ditangkap.

Baca juga: Ibu di Muaraenim Ajak Anak Kandungnya Berhubungan Intim, Terbongkar Saat Digerebek Polisi Kasus Narkoba

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap pelaku, pistol rakitan itu didapat RT dari temannya dengan membeli seharga Rp 400.000.

"Pelaku bilang hanya untuk menjaga diri, tapi kita akan dalami lagi senjata ini akan dibuatnya untuk apa,"ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, serta pasal 285 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.

Baca juga: Fakta Ibu Ajak Anaknya Berhubungan Intim, Berawal dari Laporan Warga hingga Digerebek Polisi

 

(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com