Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diancam Pistol dan Hendak Diperkosa Anaknya, Ibu Ini Kabur ke Kantor Polisi dan Sempat Ditembaki

Kompas.com - 10/08/2020, 23:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Seorang ibu berinisial SM (52) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berlari ketakutan ke Polsek Talang Ubi karena ditodong pistol rakitan dan hendak diperkosa anak kandungnya sendiri, RT (34).

Tak hanya itu, menurut polisi, pelaku tega menembak korban yang tengah berlari ketakutan menyelamatkan diri. 

"Bahkan saat korban lari pelaku ini sempat menembak tetapi meleset," kata Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi, Senin (10/8/2020).

Baca juga: Cerita Pilu Anak Dicabuli Ayah Tiri Selama 6 Tahun, Berawal Saat Ibu Opname karena Keguguran

Setelah menerima laporan korban, petugas langsung bergerak ke rumah korban dan menangkap pelaku.

Saat itu, pelaku terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas milik petugas karena karena melawan saat ditangkap.

"Pelaku kita lumpuhkan dengan tembakan di kaki karena mencoba melawan. Dia ini hendak memperkosa ibu kandungnya sendiri. Dugaannya karena dipengaruhi narkoba," ujar Yudhi.

 

Beli senjata apri Rp 400.000

Setelah berhasil diringkus, RT segera digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

RT mengaku, dirinya membeli pistol rakitan itu seharga Rp 400.000.

"Pelaku bilang hanya untuk menjaga diri, tapi kita akan dalami lagi senjata ini akan dibuatnya untuk apa," kata Yudhi.

Baca juga: Todongkan Pistol, Seorang Anak Mencoba Memperkosa Ibu Kandung

Untuk motif pelaku menodong dan diduga hendak memperkosa ibu kandungnya masih dalam pendalaman.

Namun demikian, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, serta pasal 285 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.

(Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com