PURWOKERTO, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) meresmikan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Narkotika Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Priyadi mengatakan, hal tersebut sebagai bentuk komitmen untuk memberantas kejahatan narkoba.
"Sekaligus mem-backup kebutuhan kenaikan dari kejahatan narkoba. Tidak bisa dipungkiri karena wilayah sini cukup tinggi," kata Priyadi seusai peresmian Lapas Narkotika Kelas II B Purwokerto, Senin (10/8/2020).
Baca juga: 90 Bandar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan, Sebagian Terpidana Mati dan Seumur Hidup
Priyadi menyebut, secara nasional dari total 164.000 penghuni lapas atau rumah tahanan (rutan), sebanyak 86.000 atau hampir 55 persen di antaranya merupakan kasus narkoba.
"Tadi saya sampaikan, sebenarnya tidak ingin, tapi kebutuhan lapangan mengharuskan Kemenkumham membentuk lapas narkotika di sini. Ini juga solusi untuk lapas di sini," ujar Priyadi.
Dengan penambahan lapas tersebut, kata Priyadi, saat ini di Jateng terdapat dua lapas narkotika.
"Ini juga upaya kita untuk menyelesaikan masalah over kapasitas lapas yang ada di Jateng. Ini adalah respon cepat dari negara untuk memastikan bahwa kami komit untuk penegakan hukum dan pemberantasan narkoba," kata Priyadi.
Baca juga: Berawal dari Permintaan Gubernur NTT, 3 Pencuri Ternak Dikirim ke Nusakambangan
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto, Teguh Hartaya mengatakan, lapas yang baru diresmikan ini memilili kapasitas sekitar 270 narapidana (napi).
"Saat ini baru terisi 20, itu pun baru sekitar dua minggu yang lalu. Nanti berangsur-angsur akan diisi dari lapas atau rutan di sekitar sini akan dipindahkan," kata Teguh.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.