Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Dibuka, Lapas Narkotika Purwokerto Siap Tampung 270 Napi

Kompas.com - 10/08/2020, 14:50 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) meresmikan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Narkotika Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Priyadi mengatakan, hal tersebut sebagai bentuk komitmen untuk memberantas kejahatan narkoba.

"Sekaligus mem-backup kebutuhan kenaikan dari kejahatan narkoba. Tidak bisa dipungkiri karena wilayah sini cukup tinggi," kata Priyadi seusai peresmian Lapas Narkotika Kelas II B Purwokerto, Senin (10/8/2020).

Baca juga: 90 Bandar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan, Sebagian Terpidana Mati dan Seumur Hidup

Priyadi menyebut, secara nasional dari total 164.000 penghuni lapas atau rumah tahanan (rutan), sebanyak 86.000 atau hampir 55 persen di antaranya merupakan kasus narkoba.

"Tadi saya sampaikan, sebenarnya tidak ingin, tapi kebutuhan lapangan mengharuskan Kemenkumham membentuk lapas narkotika di sini. Ini juga solusi untuk lapas di sini," ujar Priyadi.

Dengan penambahan lapas tersebut, kata Priyadi, saat ini di Jateng terdapat dua lapas narkotika.

"Ini juga upaya kita untuk menyelesaikan masalah over kapasitas lapas yang ada di Jateng. Ini adalah respon cepat dari negara untuk memastikan bahwa kami komit untuk penegakan hukum dan pemberantasan narkoba," kata Priyadi.

Baca juga: Berawal dari Permintaan Gubernur NTT, 3 Pencuri Ternak Dikirim ke Nusakambangan

Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto, Teguh Hartaya mengatakan, lapas yang baru diresmikan ini memilili kapasitas sekitar 270 narapidana (napi).

"Saat ini baru terisi 20, itu pun baru sekitar dua minggu yang lalu. Nanti berangsur-angsur akan diisi dari lapas atau rutan di sekitar sini akan dipindahkan," kata Teguh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com