PEKANBARU, KOMPAS.com - LP (49) warga Kabupaten Siak, Riau, ditangkap polisi karena mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Aksi pencabulan dilakukan LP terhadap putrinya sudah berlangsung selama tujuh tahun.
"Korban disetubuhi ayah kandungnya sejak duduk di bangku SMP tahun 2013 silam. Korban saat itu masih berusia 13 tahun," kata Pejabat sementara (Ps) Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (8/8/2020).
Tersangka awalnya memperkosa anaknya. Setelah itu, beberapa kali memaksa korban untuk berhubungan badan.
Baca juga: Usai Tengok Orang Sakit, Pedagang Pasar di Madiun Ini Meninggal Terpapar Corona
Selama disetubuhi, korban mengaku diancam jika mengadu atau bercerita kepada orang lain.
"Korban tidak pernah menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, dikarenakan mendapat ancaman dari ayah kandungnya," sebut Dedek.
Aksi bejat sang ayah akhirnya dibongkar saat korban berkumpul dengan keluarganya.
Korban berani bercerita setelah terungkap kalau beberapa orang tante korban juga hampir menjadi pelampiasan nafsu tersangka.