Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono menceritakan aksi yang dilakukan pelaku berawal saat korban sedang mengendarai sepeda motor kemudian dipepet oleh pelaku.
Setelah itu, sambung Nuryono, pelaku langsung mengeluarkan golok untuk menghentikan sepeda motor korban.
"Korban ketakutan karena ditodong menggunakan golok, sehingga ia menghentikan motornya. Setelah itu, pelaku mendorong korban sampai jatuh dan mengambil tas korban berisi handphone dan uang Rp 700.000," kata Nuryono saat melakukan gelar perkara, Jumat.
Baca juga: Miris, Diduga Hendak Rayakan Ulang Tahun dengan Pesta Seks, 37 Pasangan ABG Diamankan di Kamar Hotel
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali.
"Hasil pemeriksaan, pelaku ini sudah lima kali beraksi dengan modus yang sama. Kita juga menembak kaki tersangka karena mencoba melawan ketika akan ditangkap," ujarnya.
Atas perbuatannya, YF dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
(Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Abba Gabrillin)/TribunSumsel.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.