Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begal Ibu Hamil, Pelaku: Saya Tidak Ada Uang untuk Makan

Kompas.com - 08/08/2020, 10:13 WIB
Candra Setia Budi

Editor

 

KOMPAS.com - Aparat kepolisian Polrestabes Palembang menangkap YF (23) warga Lorong Keluarga, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang Sumatera Selatan, pelaku yang membegal seorang ibu hamil bernama Nurul (22).

Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan KH Azhari di depan Lorong Pedatuan Darat, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, Sumsel, Sabtu (7/4/2020) lalu sekitar pukul 14.30 WIB.

Kepada polisi, pelaku beralasan nekat membegal korban karena tidak ada uang untuk makan. Sedangkan ia tidak bekerja.

"Saya tidak ada uang untuk makan," katanya saat dihadirkan di Polrestabes Palembang, Jumat (7/8/20200).

Baca juga: Sering Diejek Teman karena Tinggal di Bekas Kandang Ayam, Siswi SMK Ini Mengaku Sudah Kebal

Selain itu, pelaku juga mengaku sudah melakukan aksi begal di Kota Palembang sebanyak lima kali.

"Saya sudah lima kali beraksi, "katanya.

Atas perbuatannya, sambung YF, ia menyesali perbuatannya.

"Saya benar-benar menyesali perbuatan saya, dan kalau tahu seperti ini lebih baik saya tidak melakukan perbuatan itu," ujarnya dikutip dari TribunSumsel.com.

Baca juga: Begal Sadis di Palembang Terjadi Lagi, Ibu Hamil Jatuh dari Motor

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono menceritakan aksi yang dilakukan pelaku berawal saat korban sedang mengendarai sepeda motor kemudian dipepet oleh pelaku.

Setelah itu, sambung Nuryono, pelaku langsung mengeluarkan golok untuk menghentikan sepeda motor korban.

"Korban ketakutan karena ditodong menggunakan golok, sehingga ia menghentikan motornya. Setelah itu, pelaku mendorong korban sampai jatuh dan mengambil tas korban berisi handphone dan uang Rp 700.000," kata Nuryono saat melakukan gelar perkara, Jumat.

Baca juga: Miris, Diduga Hendak Rayakan Ulang Tahun dengan Pesta Seks, 37 Pasangan ABG Diamankan di Kamar Hotel

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali.

"Hasil pemeriksaan, pelaku ini sudah lima kali beraksi dengan modus yang sama. Kita juga menembak kaki tersangka karena mencoba melawan ketika akan ditangkap," ujarnya.

Atas perbuatannya, YF dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Baca juga: Polisi Sebut Warga yang Gagalkan Penangkapan Buronan Narkoba oleh BNNK Diduga Masih Ada Hubungan Keluarga

 

(Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Abba Gabrillin)/TribunSumsel.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com