"Diajak ortunya untuk melapor ke polsek Rancaekek. Akhirnya menyerahkan diri," kata Hendra.
Baca juga: Ayah Perkosa Anak Tiri Saat Sedang Tidur, Dibekap karena Berusaha Teriak
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya.
Adapun motifnya melakukan pembunuhan itu karena mengaku cemburu.
Sebab, pacarnya mengaku telah memiliki pria idaman lain.
Dari olah tempat kejadian perkara, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dilakukan pelaku untuk membunuh korban.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana, juncto Pasal 80,81,82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pertama pembunuhan, kemudian melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, kemudian melakukan pencabulan yang masuk pasal persetubuhan, ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," kata Hendra.
Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Aprillia Ika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.