Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PHK Marak akibat Corona, Pengajuan Klaim JHT di Batam Tembus 1,48 Juta Kasus

Kompas.com - 07/08/2020, 13:05 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Senada diungkapkan anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK Rekson Silaban mengapresiasi langkah manajemen yang telah sigap menghadapi perubahan, salah satunya melalui Lapak Asik tersebut.

Karena dengan adanya Lapak Asik ini peserta tetap bisa mendapatkan hak-nya dengan tetap mematuhi peraturan pemerintah terkait penanggulangan penyebaran Covid-19.

Rekson pihaknya menilai mekanisme klaim kolektif cukup efektif untuk mempercepat proses klaim bagi perusahaan yang terpaksa melakukan PHK kepada sebagain besar karyawannya.

“Namun saya juga berharap pelaksanaan Lapak Asik akan terus disempurnakan agar peserta dapat merasakan kemudahan dan keamanan data tetap terjaga,” kata Rekson.

Tak hanya berkomitmen memberikan pelayanan di masa pandemi, BPJAMSOSTEK juga memberikan perpanjangan masa perlindungan tanpa penambahan iuran bagi para Calon Pekerja Migran Indonesia yang terhambat kepergiannya akibat penghentian sementara penempatan PMI oleh Pemerintah karena wabah Covid-19.

Sedangkan bagi PMI yang berada negara penempatan seperti Korea Selatan, Hong Kong, dan Taiwan, BPJAMSOSTEK juga telah memberikan bantuan berupa masker dan hand sanitizer total sebanyak 63.000 masker dan 2.720 botol hand sanitizer atau senilai Rp 588 juta.

“Meski kami menyediakan kanal klaim offline, namun saya mengimbau kepada seluruh peserta BPJAMSOSTEK untuk tetap sebisa mungkin berada di rumah dan menggunakan kanal online yang telah kami disediakan,” tambah Agus.

Sebab prosesnya lebih mudah dan mengurangi potensi terpapar virus Covid-19. Tak hanya itu, peserta juga dapat memanfaatkan fasilitas tracking klaim untuk mengetahui perkembangan proses klaim yang sedang mereka ajukan. 

“Semoga dengan kita mematuhi aturan pemerintah, pandemi ini bisa segera berakhir dan seluruh pekerja di Indonesia dapat kembali beraktifitas seperti sedia kala,” kata Agus mengakhiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com