Salin Artikel

PHK Marak akibat Corona, Pengajuan Klaim JHT di Batam Tembus 1,48 Juta Kasus

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto ditemui di Batam mengungkapkan bahwa terhitung hingga Juli 2020, jumlah pengajuan klaim JHT mencapai 1,48 juta kasus atau meningkat 19 persen (yoy) dengan nominal mencapai Rp 18,17 triliun atau meningkat 23 persen (yoy).

Jika dilihat dari jumlah pengajuan klaim sepanjang bulan Juli 2020, terjadi lonjakan sebesar 67 persen atau sebanyak 329.300 klaim dengan nominal Rp 3,82 triliun, dimana jumlah tersebut meningkat 60 persen dibanding nominal klaim JHT sepanjang bulan Juli tahun 2019.

“Saat ini terjadi peningkatan jumlah pengajuan klaim JHT yang mencapai 1,48 juta kasus atau meningkat 19 persen,” kata Agus ditemui usai meninjau pelayanan di kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Kamis (6/8/2020) kemarin siang.

Meski terjadi peningkatan jumlah klaim, Agus meyakinkan bahwa BPJAMSOSTEK siap untuk menghadapi gelombang PHK, dengan menyediakan berbagai kanal klaim yang dapat digunakan oleh peserta melalui protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) yang terdiri dari kanal online, offline dan kolektif.

Protokol yang telah diperkenalkan sejak bulan Maret 2020 lalu ini telah mendapatkan respon positif dari peserta maupun para pemangku kepentingan.

Bahkan kini bagi peserta yang mengalami kesulitan mengakses Lapak Asik online, dapat dilayani langsung di kantor cabang BPJAMSOSTEK seluruh Indonesia melalui Lapak Asik offline dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

“Untuk memastikan pelayanan Lapak Asik offline berjalan dengan baik, makanya saya melakukan peninjauan langsung ke lapangan bersama dengan Anggota Dewan Pengawas, Rekson Silaban di Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Batam Nagoya ini,” terang Agus.

Agus mengungatakan Lapak Asik offline ini dinilai aman, sebab tidak mempertemukan petugas BPJAMSOSTEK dan peserta secara langsung, melainkan melalui bilik-bilik yang dilengkapi layar monitor dan terhubung dengan petugas secara video conference untuk kebutuhan komunikasi dan verifikasi data.


Agus juga menambahkan bahwa melalui metode tersebut, dalam waktu yang bersamaan setiap petugas Customer Service Officer (CSO) mampu melayani 4-6 orang sekaligus atau dengan kata lain disebut "One to Many".

“Sehingga secara tidak langsung jumlah penyelesaian klaim meningkat dan phsycial distancing tetap terjaga,” papar Agus.

Hal ini terlihat dimana sebelumnya pada kondisi normal jumlah peserta yang dilayani dalam satu hari sebanyak 8.000 orang, namun di era new normal ini pekerja yang dilayani rata-rata mencapai 15.000 orang.

Bahkan pada tanggal 2 Juli, sempat mencapai lebih dari 16.800 orang per hari di seluruh Indonesia.

“Hal ini tidak lain karena adanya peningkatan kapasitas baik dari infrastruktur TI maupun personil yang bertugas di bagian Customer Service,” ungkap Agus.

Hingga saat ini metode One to Many telah diimplementasikan dihampir seluruh cabang BPJAMSOSTEK, khususnya bagi kantor-kantor yang punya ruang memadai.

Namun bagi kantor-kantor yang kecil, masih dilakukan dengan cara one to one dengan tetap memperhatikan physical distancing.

Selain itu BPJAMSOSTEK juga memberikan kemudahan klaim bagi peserta melalui kanal Lapak Asik kolektif. Fasilitas ini ditujukan kepada perusahaan skala besar maupun menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen tenaga kerjanya.

“Dengan adanya klaim kolektif ini pihak perusahaan dapat mengakomodir klaim seluruh karyawan yang ter-PHK dengan menunjuk satu orang perwakilan,” jelas Agus.


Senada diungkapkan anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK Rekson Silaban mengapresiasi langkah manajemen yang telah sigap menghadapi perubahan, salah satunya melalui Lapak Asik tersebut.

Karena dengan adanya Lapak Asik ini peserta tetap bisa mendapatkan hak-nya dengan tetap mematuhi peraturan pemerintah terkait penanggulangan penyebaran Covid-19.

Rekson pihaknya menilai mekanisme klaim kolektif cukup efektif untuk mempercepat proses klaim bagi perusahaan yang terpaksa melakukan PHK kepada sebagain besar karyawannya.

“Namun saya juga berharap pelaksanaan Lapak Asik akan terus disempurnakan agar peserta dapat merasakan kemudahan dan keamanan data tetap terjaga,” kata Rekson.

Tak hanya berkomitmen memberikan pelayanan di masa pandemi, BPJAMSOSTEK juga memberikan perpanjangan masa perlindungan tanpa penambahan iuran bagi para Calon Pekerja Migran Indonesia yang terhambat kepergiannya akibat penghentian sementara penempatan PMI oleh Pemerintah karena wabah Covid-19.

Sedangkan bagi PMI yang berada negara penempatan seperti Korea Selatan, Hong Kong, dan Taiwan, BPJAMSOSTEK juga telah memberikan bantuan berupa masker dan hand sanitizer total sebanyak 63.000 masker dan 2.720 botol hand sanitizer atau senilai Rp 588 juta.

“Meski kami menyediakan kanal klaim offline, namun saya mengimbau kepada seluruh peserta BPJAMSOSTEK untuk tetap sebisa mungkin berada di rumah dan menggunakan kanal online yang telah kami disediakan,” tambah Agus.

Sebab prosesnya lebih mudah dan mengurangi potensi terpapar virus Covid-19. Tak hanya itu, peserta juga dapat memanfaatkan fasilitas tracking klaim untuk mengetahui perkembangan proses klaim yang sedang mereka ajukan. 

“Semoga dengan kita mematuhi aturan pemerintah, pandemi ini bisa segera berakhir dan seluruh pekerja di Indonesia dapat kembali beraktifitas seperti sedia kala,” kata Agus mengakhiri.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/07/13053041/phk-marak-akibat-corona-pengajuan-klaim-jht-di-batam-tembus-148-juta-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke