“Sudah (memenuhi prosedur layak terbang),” kata Danang kepada Kompas.com, Selasa (4/8/2020).
Dengan demikian, instansi-instansi tersebut telah melakukan pengecekan semua persyaratan termasuk dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara.
Baca juga: Penumpang Pesawat Positif Covid-19 Kabur Saat Hendak Diisolasi, Ini Kronologinya
“Operator penerbangan atau maskapai (airlines) bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan,” ucap Danang.
Danang melanjutkan, apabila ada penumpang yang bermasalah atau melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesalahan atau kesengajaan dari maskapai.
“Lion Air Group mewajibkan bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan, sebagaimana yang menjadi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19,” tegas Danang.
Temuan penumpang dari Surabaya positif Covid-19 membuat Pemprov Kalimantan Barat membuat kebijakan.
Selama sepekan maskapai Citilink dan Lion Air dilarang membawa penumpang dari Surabaya ke Pontianak sejak Senin (3/8/2020).
Baca juga: Satu Penumpang Positif Corona, Lion Air: Bukan Kesalahan dan Kesengajaan Maskapai
Hal tersebut disampaikan Gubernur Kalbar Sutarmidji melalui akun media sosialnya.
Jika masih kedapatan ada penumpang yang reaktif, maka pelarangan akan dilakukan selama tiga bulan.
"Dilarang (terbang ke Pontianak dari Surabaya) untuk satu pekan. Jika kedapatan lagi, maka kita akan larang tiga bulan," kata Sutarmidji dalam akun media sosialnya yang telah terkonfirmasi, Senin.
Penerbangan dari Surabaya menuju Pontianak kemudian dialihkan dengan transit melalui bandara Soekarno Hatta di Cengkareng.
Namun rute pesawat dari Pontianak ke Surabaya tetap beroperasi normal.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipta | Editor: Dony Aprian, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.