Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawanan Geng Motor Tasikmalaya Incar Kendaraan yang Tak Dikunci Setang

Kompas.com - 05/08/2020, 13:45 WIB
Irwan Nugraha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Indihiang Polresta Tasikmalaya, berhasil mengungkap kawanan pencuri motor sekaligus anggota geng motor di kawasan Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.

Mereka menjual hasil curian via media sosial dan mengaku uangnya untuk dibelikan handphone supaya terlihat lebih gaya.

Empat orang tersangka tersebut berinisial YF (19), RR (18, AA (18 dan FG (17), dan telah berhasil membawa kabur 2 unit motor di tempat parkiran berbeda wilayah Cipedes dan Indihiang, Kota Tasikmalaya.

"Aksi pencurian yang dilakukan mereka melirik motor dengan harga jual tinggi, tetapi mereka sempat menyimpan di salah satu rumah tersangka dimana motor itu rencananya akan dijualnya melalui medsos termasuk membeli handphone," jelas Kepala Polsek Indihiang, Polresta Tasikmalaya, Kompol Didik Rohim Hadi, kepada wartawan, Rabu (5/8/2020).

Baca juga: Ini Pemicu Serangan Geng Motor ke Rumah Kontrakan di Bandung

Didik menjelaskan, kawanan geng motor tersebut memantau para pengendara motor di pakiran yang lupa mengunci leher dan kunci kontaknya tertinggal saat parkir.

Mereka pun mengaku selama ini selalu berboncengan memakai dua motor supaya bisa berkeliling memantau setiap lokasi parkiran atau warga menyimpan motor di ruas Jalan Indihiang dan Cipedes.

"Pengungkapan kasus komplotan ini berawal saat ada laporan dua warga yang motornya dicuri saat diparkir di wilayah hukum kami. Setelah melakukan penyelidikan ternyata para pelaku mengaku selama ini sebagai salah satu anggota geng motor di Tasikmalaya," tambah Didik.

Berbekal informasi tersebut, lanjut Didik, pihaknya menugaskan anggota untuk memancing dan berpura-pura sebagai pembeli lewat media sosial.

Setelah janjian untuk melakukan transaksi jual beli di suatu tempat yang telah dijanjikan, para tersangka pun berhasil ditangkap satu per satu sampai akhirnya mereka mengaku sebagai komplotan.

"Iya, ada salah seorang pelaku yang masih di bawah umur akan dikenakan tindak pidana khusus dan akan dititipkan di Balai Pemasyarakatan (Bapas). Sedangkan tiga pelaku lainnya dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. 

Baca juga: Diduga Geng Motor Serang Penghuni Kontrakan di Bandung, Baru 3 Tertangkap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com