KOMPAS.com - I Gede Ari Astina atau Jerink SID dilaporkan ke polisi oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Ia diduga melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian atas unggahannya yang ditulis di akun media sosial.
"Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagramnya dia," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Terkait dengan pelaporan IDI tersebut, dikatakan Syamsi, polisi sudah melakukan pemeriksaan saksi dan pelapor.
Bahkan, sebelumnya sempat melakukan pemanggilan terhadap Jerinx. Hanya saja pada pemanggilan pertama itu yang bersangkutan belum bisa hadir.
Oleh karena itu, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan kedua pada Kamis (6/8/2020) mendatang untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Polisi Panggil Jerinx SID Terkait Laporan IDI Bali soal Dugaan Ujaran Kebencian
Lebih lanjut dikatakan Syamsi, salah satu unggahan Jerinx yang diperkarakan adalah karena menyebut IDI sebagai kacungnya WHO.
Adapun kalimat yang dimaksud yakni, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19" tulis Jerinx.