DENPASAR, KOMPAS.com - Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi seorang warga Rusia berinisial IM (30) pada Selasa (4/8/2020) pagi.
Humas Kanwil Kemenkumham Bali Putu Surya Dharma mengatakan, perempuan tersebut dideportasi karena melanggar izin tinggal selama di Bali.
Jadi, selama di Bali, IM membuka praktik kecantikan tanpa izin.
Baca juga: Dilaporkan IDI Bali ke Polisi, Ini Tanggapan Jerinx SID
"Menyalahgunakan izin tinggalnya yaitu visa on arrival (VOA) dengan membuka praktik sebagai dokter kecantikan di daerah Mengwi, Badung," kata Surya, saat dihubungi, Selasa.
Surya mengatakan, warga Rusia tersebut telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain deportasi, namanya juga dimasukkan daftar penangkalan selama enam bulan.
Surya mengatakan, IM datang ke Bali pada 5 Februari 2020.
Setelah di Bali, ia membuka praktik kecantikan dan sudah memiliki beberapa pelanggan.
Warga Rusia itu lalu ditangkap pada 23 Juli 2020. Ia ditangkap dari informasi yang diterima tim pengawasan orang asing.
Baca juga: Laporkan Jerinx SID ke Polisi, IDI Bali: Organisasi Kami Merasa Terhina
Setelah ditangkap, ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Klas I TPI Denpasar sembari menunggu pendeportasian.
Deportasi dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Kemudian, dilanjutkan penerbangan dengan rute Jakarta-Doha-Istanbul-Moskwa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.