Salin Artikel

Buka Praktik Dokter Kecantikan, Warga Rusia Ditangkap dan Dideportasi

DENPASAR, KOMPAS.com - Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi seorang warga Rusia berinisial IM (30) pada Selasa (4/8/2020) pagi.

Humas Kanwil Kemenkumham Bali Putu Surya Dharma mengatakan, perempuan tersebut dideportasi karena melanggar izin tinggal selama di Bali.

Jadi, selama di Bali, IM membuka praktik kecantikan tanpa izin.

"Menyalahgunakan izin tinggalnya yaitu visa on arrival (VOA) dengan membuka praktik sebagai dokter kecantikan di daerah Mengwi, Badung," kata Surya, saat dihubungi, Selasa.

Surya mengatakan, warga Rusia tersebut telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain deportasi, namanya juga dimasukkan daftar penangkalan selama enam bulan.

Surya mengatakan, IM datang ke Bali pada 5 Februari 2020.

Setelah di Bali, ia membuka praktik kecantikan dan sudah memiliki beberapa pelanggan.

Warga Rusia itu lalu ditangkap pada 23 Juli 2020. Ia ditangkap dari informasi yang diterima tim pengawasan orang asing.

Setelah ditangkap, ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Klas I TPI Denpasar sembari menunggu pendeportasian.

Deportasi dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Kemudian, dilanjutkan penerbangan dengan rute Jakarta-Doha-Istanbul-Moskwa.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/04/15234091/buka-praktik-dokter-kecantikan-warga-rusia-ditangkap-dan-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke