Diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota arisan melaporkan HA, pengelola sekaligus penanggung jawab arisan ke Polres Cianjur, Jawa Barat.
Pasalnya, paket arisan yang telah dijanjikan pihak terlapor tak kunjung terealisasi sampai tenggat waktu yang telah disepakati kedua belah pihak.
HA sendiri mengelola sejumlah paket arisan, seperti umrah, hewan kurban, alat elektronik, perabotan rumah tangga, hingga kendaraan dan lainnya.
Sementara itu, sehari sebelumnya ratusan orang mendatangi rumah terlapor yang berada di Kampung Limbangan, Desa Limbangansari, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Anggota arisan ini tak hanya warga Cianjur, namun juga ada yang dari luar daerah, seperti dari Sukabumi, Bandung, dan Bandung Barat.
Kedatangan mereka untuk menagih semua paket arisan yang sesuai perjanjian harus dicairkan HA per 31 Juli 2020.
Namun, yang bersangkutan tidak kunjung menunjukkan batang hidungnya, sehingga mereka terpaksa menempuh jalur hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.