Petugas piket Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Barat kemudian mengambil kotak sabun yang dibuang perempuan tersebut.
"Setelah diperiksa, kotak sabun yang berisi sabun itu kemudian dihancurkan dan didapatkan di dalamnya 1 bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu-sabu," kata Afdhal.
Kemudian, saat diperiksa NL mengakui membeli sabu-sabu tersebut seharga Rp 100.000 kepada seseorang yang saat ini masih buronan.
Menurut NL, hal itu dilakukan atas permintaan suaminya.
"Selanjutnya IRT itu bersama barang bukti diamankan di Polsek Medan Barat untuk proses selanjutnya," ujar Afdhal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.