Saat itu, korban, anaknya dan pelaku sedang berada di rumah mereka.
Awalnya, sang istri melihat ada foto wanita di mobil suaminya. Sang istri kemudian menanyakan hal itu kepada suaminya.
Namun, FA justru marah-marah dan menghina korban.
Baca juga: Saat Pengungsi Banjir Luwu Utara yang Non-Muslim Ikut Meramaikan Malam Takbiran
FA kemudian melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Deli Serdang.
Polisi kemudian menangkap FA dan menyita sejumlah barang bukti berupa sapu ijuk, besi dan CCTV.
Firdaus mengatakan, sejauh ini penganiayaan tersebut berawal saat tersangka FA tidak pulang ke rumah selama 3 hari dan dicurigai selingkuh oleh istrinya.
Tersangka yang tidak terima dengan tuduhan itu lalu memarahi, menghina dan memukuli istri di depan anaknya.
Firdaus juga membenarkan bahwa tersangka FA berprofesi sebagai pengacara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.