LAMPUNG, KOMPAS.com - Artis berinisial VS yang ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung menjadi artis kedua yang kasusnya terungkap terkait dugaan prostitusi online atau daring.
Artis VS ditangkap di sebuah hotel bintang empat di bilangan Telukbetung Selatan pada Selasa (28/7/2020) malam.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, dalam pengungkapan itu, pihaknya menangkap tiga orang.
Baca juga: Artis VS Ditangkap Polisi di Hotel Bintang 4 Bandar Lampung, Terkait Prostitusi Online
Ketiganya yakni satu orang perempuan berinisial VS, serta dua orang laki-laki berinisial I dan M.
"Masih didalami, masih diperiksa," kata Resky di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020).
Terungkapnya praktik prostitusi daring yang menyeret artis berinisial VS ini adalah kali kedua kasus serupa yang terungkap di Lampung.
Sebelumnya, pada Februari 2016, pedangdut Hesty Klepek Klepek ditangkap Subdit IV PPA Polda Lampung atas kasus prostitusi online.
Hesty ditangkap di hotel yang sama dengan lokasi penangkapan artis berinisial VS, yakni hotel bintang empat di Telukbetung Selatan.
Baca juga: Artis VS Diduga Buka Harga Kencan Rp 30 Juta, Polisi: Masih Kami Periksa
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.