Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Putra Siregar: Saya Dijebak, Ini Hanya Persaingan Bisnis dan Itu Barang Teman...

Kompas.com - 29/07/2020, 08:29 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Pengusaha asal Kota Batam, Putra Siregar, pemilik PS Store yang ditetapkan menjadi tersangka terkait tindak pidana kepabeanan, akhirnya buka suara.

Melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com dari Tim Humas Putra Siregar, Rabu (29/7/2020) dini hari, Putra menjelaskan bahwa kejadian penangkapan terhadap dirinya terjadi pada tahun 2017.

Putra juga membeberkan, kala itu dirinya masih bergabung dalam satu perusahaan. Hanya saja, Putra Siregar tidak menyebutkan secara rinci perusahannya.

Baca juga: Pemilik PS Store, Putra Siregar, Tersandung Ponsel Ilegal 

“Aku dijebak, aku disuruh beli barang oleh kawan aku sendiri, orangnya aku kenal banget, tapi begitu aku sampai, ternyata dia datang bersama petugas Bea Cukai, aku dijebak,” tulis Putra melalui rilis yang diterima Kompas.com dari Tim Humas Putra Siregar, Rabu (29/7/2020).

Diceritakannya pada malam hari, tahun 2017, dirinya ditelepon oleh J untuk membeli barang miliknya dan barang tersebut merupakan barang ilegal.

Mengaku dijebak

Putra mengaku bahwa J terus mendesak agar dia mau membeli barang miliknya tersebut.

“Sementara saya belum lihat barangnya," terang Putra.

Baca juga: Profil Putra Siregar, Pemilik PS Store Tersangka Kasus Ponsel BM

Karena terus memaksa, Putra menyarankan agar ponsel tersebut diantar saja dahulu ke toko di Condet, Jakarta Timur, karena sudah cukup malam.

Lagi pula, saat itu, Putra mengaku dirinya sedang tidak berada di tempat.

Ternyata pada saat itu, J dan R datang bersama petugas Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta. 

Saat tiba di toko, sejumlah petugas langsung menggeledah toko dan menyita sejumlah ponsel lainnya. 

Mereka juga menyita sejumlah uang tanpa berita acara penyitaan dan penggeledahan.

"Pada saat itu hanya ada karyawan bernama Hatta dan Lewis, toko besarnya cuma 2 x 2 meter," kata Putra Siregar.

Baca juga: 190 Handphone Milik Bos PS Store, Putra Siregar, Sudah Disita Sejak 2017

 

Soal kasus Koko Jimmy dan Rudi

PS Store di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (28/7/2020)KOMPAS.COM/WALDA MARISON PS Store di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (28/7/2020)
Putra pun merasa kaget bukan kepalang, ia menduga kuat saat itu dijebak. Apalagi pedagang ponsel ilegal J dan R ternyata tidak diproses hukum di kemudian harinya.

Keduanya diduga tidak diproses sebagaimana Putra Siregar yang diendapkan dan diproses hukum hingga tiga tahun lamanya.

Anehnya lagi, terbukti tidak satu pun foto J dan R tersebut terpampang di akun Instagram Bea Cukai Kanwil Jakarta, itu terkait perkembangan kasusnya apakah sudah dilimpahkan ke Jaksa atau belum.

Belakangan, setelah tiga tahun lamanya, mendadak Putra Siregar ditetapkan tersangka pelanggaran kasus kepabean.

“Tidak sedikit pun saya lari dari kewajiban denda ataupun pajak kepada negara. Saya mau bayar, tapi bagaimana bayarnya? Kami selama ini taat bayar pajak ke negara," ungkap Putra.

Hingga akhirnya, diakui Putra pihaknya membayar kerugian negaranya sebesar Rp 500 juta, padahal jumlahnya hanya Rp 63 juta.

Baca juga: Pemilik PS Store Putra Siregar Jadi Tersangka Penjualan Barang Ilegal, 190 Handphone Disita

Pembunuhan karakter

Lebih jauh Putra mengatakan, apa yang dialaminya ini merupakan pembunuhan karakter karena telah mengunggah foto dirinya, padahal pembunuh saja tidak ditampilkan fotonya atau diblur wajahnya.

“Saya yang hanya masalah pabean, foto saya ditampilkan jelas-jelas, ini pembunuhan karakter,” jelas Putra.

Sebelumnya diberitakan, pengusaha sukses asal Kota Batam, Putra Siregar, pemilik PS Store, ditetapkan menjadi tersangka terkait tindak pidana kepabeanan.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pada tahun 2019, berkas telah dinyatakan lengkap, kemudian pada tanggal 23 Juli 2020 telah diserahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Timur.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Total barang bukti sebanyak 190 ponsel bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000.

Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000, rumah senilai Rp 1,15 miliar dan rekening bank senilai Rp 50.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com