Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi 7 Tahanan Polsek Aniaya Polisi Saat Antar Makanan, Korban Ditarik Dalam Sel

Kompas.com - 28/07/2020, 17:35 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang anggota polisi berinisial Bripda BHS menjadi korban penganiayaan yang dilakukan sejumlah tahanan di Polsek Patumbak Baru, Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (25/7/2020).

Akibatnya, Bripda BHS mengalami luka lebam di wajah dan bibir bagian dalam. Selain itu, baju dinasnya juga robek akibat ditarik pelaku.

Kapolsek Patumbak Kompol Arvin Fahreza menceritakan kronologi kejadian yang dialami Bripda BHS.

Baca juga: Miris, Diduga Hendak Rayakan Ulang Tahun dengan Pesta Seks, 37 Pasangan ABG Diamankan di Kamar Hotel

Kata Arvin, penganiayaan itu berawal saat korban mengantar makanan kepada tahanan di blok C.

Setelah mengantar makanan, saat mengunci pintu, secara tiba-tiba para tahanan mencoba melarikan diri dengan mendorong pintu besi serta melakukan pemukulan terhadap korban.

Saat itu, Bripda BHS sempat melepaskan diri. Namun, beberapa tahanan lalu mendorong, memukul dan mencoba melarikan diri.

“Tapi karena masih ada anggota lain yang berjaga di bagian luar , sehingga para tahanan tidak berhasil kabur. Jadi baju korban juga robek karena ditarik tahanan,” katanya dihubungi via aplikasi percakapan WhatsApp, Selasa (28/7/2020).

Baca juga: Berupaya Kabur, 7 Tahanan Polsek Aniaya Polisi yang Bertugas Antar Makanan

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka yakni berinisial AS alias Dedek, MS, MR, AP, keempatnya terkait perkara narkoba dan RS, kasus penggelapan sepeda motor.

“Kelima tersangka itu merupakan tahanan dari Polsek Sunggal. Tersangka lainnya, yang merupakan tahanan Polsek Patumbak, berinisial NS kasus pencurian dengan pemberatan dan S, kasus narkoba,” katanya.

Baca juga: Pengakuan Oknum Pembina Pramuka Bunuh dan Perkosa Siswi SMP: Saya Suka Sama Dia, tapi...

Kata Arvin, aksi yang dilakukan para tahanan tersebut sudah direncanakan sejak awal. Bahkan, dalam aksi tersebut mereka memiliki peran masing-masing.

Dijelaskan Arvin, AS alias Dedek sebagai provokator, MS, RS, SP, dan NS mendorong petugas. Selain mendorong, RS juga melakukan pemukulan.

“Tersangka S, yang sebelumnya kasus narkoba, melakukan pemukulan terhadap korban. Memang sudah direncanakan,” katanya.

Atas perbuatannya, para tahanan yang melakukan penganiayaan terhadap Bripda BHS dikenakan Pasal 214 KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap pegawai negeri yang menjalankan tugas yang sah.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Tukang Pijat Perkosa Pelanggannya, Berawal dari Suami Korban Dengar Suara Gaduh di Kamar

 

(Penulis Kontributor Medan, Dewantoro | Editor Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com