Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Mereka yakni berinisial AS alias Dedek, MS, MR, AP, keempatnya terkait perkara narkoba dan RS, kasus penggelapan sepeda motor.
“Kelima tersangka itu merupakan tahanan dari Polsek Sunggal. Tersangka lainnya, yang merupakan tahanan Polsek Patumbak, berinisial NS kasus pencurian dengan pemberatan dan S, kasus narkoba,” katanya.
Baca juga: Pengakuan Oknum Pembina Pramuka Bunuh dan Perkosa Siswi SMP: Saya Suka Sama Dia, tapi...
Kata Arvin, aksi yang dilakukan para tahanan tersebut sudah direncanakan sejak awal. Bahkan, dalam aksi tersebut mereka memiliki peran masing-masing.
Dijelaskan Arvin, AS alias Dedek sebagai provokator, MS, RS, SP, dan NS mendorong petugas. Selain mendorong, RS juga melakukan pemukulan.
“Tersangka S, yang sebelumnya kasus narkoba, melakukan pemukulan terhadap korban. Memang sudah direncanakan,” katanya.
Atas perbuatannya, para tahanan yang melakukan penganiayaan terhadap Bripda BHS dikenakan Pasal 214 KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap pegawai negeri yang menjalankan tugas yang sah.
(Penulis Kontributor Medan, Dewantoro | Editor Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.