"Sepekan bisa menerima order dua kali, dibayar Rp 1 juta setiap kali pengiriman," ujar Yasin.
Polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,51 gram yang telah dibagi dalam 18 paket siap edar saat penangkapan Eko di rumahnya pada awal Juli.
Polisi juga menyita dua unit timbangan elektrik, sekop yang terbuat dari sedotan, kartu ATM, dan dua unit ponsel.
Eko ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana selama 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.