Salin Artikel

Eko Mengaku Jadi Kurir Sabu untuk Hidupi 4 Anak Gembong Narkoba Freddy Budiman

Sementara dia sendiri tidak memiliki pekerjaan tetap.

Hal itu yang membuat Eko memilih menjadi kurir sabu.

"Tersangka ini pengangguran, sementara dia menanggung hidup empat putra Freddy Budiman," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP M Yasin saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).

Informasi yang dihimpun, Eko pernah menjalankan bisnis konveksi peninggalan Freddy Budiman, tetapi tidak berlangsung lama.

Dia juga pernah mencoba mencari pekerjaan lain, tetapi tak pernah diterima.

Eko menjadi kurir narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Porong.

Dia mendistribusikan sabu-sabu untuk sebagian wilayah Surabaya dan sebagian lagi ke Madura.


"Sepekan bisa menerima order dua kali, dibayar Rp 1 juta setiap kali pengiriman," ujar Yasin.

Polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,51 gram yang telah dibagi dalam 18 paket siap edar saat penangkapan Eko di rumahnya pada awal Juli. 

Polisi juga menyita dua unit timbangan elektrik, sekop yang terbuat dari sedotan, kartu ATM, dan dua unit ponsel.

Eko ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana selama 20 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2020/07/28/16592371/eko-mengaku-jadi-kurir-sabu-untuk-hidupi-4-anak-gembong-narkoba-freddy

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke