Deni tertangkap di KM 12 Palembang pada Sabtu (25/7/2020) dini hari.
Dilansir dari Tribunnews.com, Deni yang merupakan residivis sajam ini mengaku sempat ketakutan saat beredarnya foto dan berita mengenai dirinya di media sosial.
"Aku takut pak bakalan ditangkap polisi itulah aku sempat belari, foto aku juga sudah tersebar di Facebook," kata Deni.
Sebelum tertangkap, Deni smepat berpindah pindah lokasi.
Saat pertama kali ditanya, Deni sempat membantah menggunakan sabu sebelum membunuh korban.
Baca juga: Dua Jaringan Narkoba Asal Malaysia Selundupkan Sabu di Saringan Udara Mobil
Namun setelah didesak, ia mengaku menggunakan sabu empat jam sebelum membunuh muslim.
"Tiga jam apa empat jam sebelum aku bunuh korban itu aku makai narkoba pak, aku dapat dari kakak tiri aku itu pak," lanjut Deni.
Senpi yang dibawa Deni tersebut didapat saat dia membeli dengan salah seseorang dan sudah sejak lama dimiliki olehnya.
"Kalau senpi ini sudah lama aku simpan pak, aku beli tiga juta tapi tidak pernah aku gunakan baru inilah aku gunakan pak," kata Deni.
Ketiga pelaku tersebut terancam pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor: Abba Gabrillin, Teuku Muhammad Valdy Arief, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.