Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Sunda Wiwitan soal Belum Adanya IMB untuk Makam Sesepuh

Kompas.com - 25/07/2020, 15:39 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KUNINGAN, KOMPAS.com – Girang Pangaping Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan, Okky Satrio Djati, merespons pernyataan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, soal pembangunan makam sesepuh yang disebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Okky Satrio Djati menyampaikan, Sunda Wiwitan sudah melayangkan surat yang berisi mempertanyakan syarat-syarat pembuatan IMB.

Mulai soal regulasinya, termasuk petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis untuk bangunan makam tersebut pada 1 Juli 2020.

“Kami pertanyakan syarat-syarat untuk terbitnya IMB atas makam ini. Karena kami tetap yakin ini makam. Tapi tanggal 14 Juli, langsung dikeluarkan surat penolakan. Alasannya tertulis dalam surat, karena belum ada regulasinya. Nah pemerintah mengakui belum ada regulasinya, tapi sudah melakukan penyegelan,” kata Okky kepada wartawan saat ditemui Jumat (24/7/2020).

Baca juga: Bakal Makam Sunda Wiwitan Disegel, Ridwan Kamil Minta Tak Ada Persekusi Sepihak

Okky kecewa sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang sudah bertindak melakukan penyegelan sebelum ada ketetapan hukum pasti.

Dia mengajak pemerintah daerah agar duduk bersama untuk merancang kekosongan hukum.

Mestinya hal ini, kata Okky, menjadi tugas legislatif, bukan tugas rakyat.

Sebagai warga negara Indonesia, Okky ingin Sunda Wiwitan mendapatkan persamaan hak sebagaimana warga umumnya.

Dia minta peran dan fungsi pemerintah, melalui pemerintah daerah, harus dilakukan: yakni mengayomi semua golongan tanpa membeda-bedakan.

“Kalau belum ada regulasinya, belum ada juklak-juknisnya, semestinya, peraturan itu tidak bisa diterapkan,” tegas Okky menyoroti kekosongan regulasi.

Baca juga: Diskriminasi di Rumah Sendiri, Menyoal Penyegelan Bakal Makam Tokoh Sunda Wiwitan

Sunda Wiwitan, kata Okky, juga tidak bisa terima, bila dasar penyegelan yang dilakukan pemerintah terhadap rencana makam ini, karena penolakan dan tekanan dari beberapa golongan tertentu.

Pemerintah daerah seharusnya melihat dasar hukum negara, semuanya sama di mata hukum.

“Kami tidak bisa terima kalau alasannya karena tekanan, atau menjaga kondusifitas. Kita ini negara hukum, masa hukum negara kalah sama tekanan kelompok-kelompok tertentu,” kata Okky.

 

Penampakan apa yang disebut sebagai bakal pemakaman tokoh Sunda Wiwitan setelah disegDokumentasi AKUR Sunda Wiwitan Penampakan apa yang disebut sebagai bakal pemakaman tokoh Sunda Wiwitan setelah diseg
Okky menegaskan pemerintah seharusnya memisahkan antara regulasi dan politik

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kuningan Jawa Barat menyebut rencana pembangunan makam Pangeran Djatikusumah, di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, belum mengantongi IMB.

“Adanya rencana pembangunan makam pangeran Djatikusumah, pupuhu Komunitas Adat Sunda Wiwitan yang di dalamnya terdapat pembangunan Tugu/ Batu Satangtung di Blok Curug Goong, belum melalui prosedur layaknya perijinan pada umumnya,” kata Acep Purnama dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com (22/7/2020).

Baca juga: Makam Sesepuh Sunda Wiwitan Disegel, Dianggap Tugu dan Akan Dibongkar Jika Tak Berizin

Acep menambahkan, permohonan IMB yang dilayangkan Sunda Wiwitan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuningan (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan belum dilengkapi dengan dokumen administrasi dan teknis, sebagaimana amanat Perda Nomor 3 Tahun 2013 Bab V Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Bagian Kesatu Tata Cara Dan Persyaratan Pasal 13.

Persyaratan administrasi pengajuan IMB di antaranya adalah tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan tanah, dan data kondisi atau situasi tanah.

Tak hanya soal IMB, Acep menyampaikan sejak awal, rencana pembangunan makam sudah mendapatkan penolakan dari masyarakat, MUI, dan ormas keagamaan lain.

Surat MUI Desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan Nomor 003/MUI-CST/VI/2020 tanggal 2 Juni 2020 tentang Permohonan Penolakan Pembangunan Situs Buatan yang dibangun oleh Pihak Paseban yang terletak di Blok Curug Goong, agar segera dibongkar dan dihentikan.

Baca juga: Dianggap Tugu, Makam Sesepuh Sunda Wiwitan Disegel Pemda Kuningan

Kemudian, Surat Kepala Desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan Nomor 141/284/pemdes/VI/2020 tanggal 3 Juni 2020 perihal Penghentian Kegiatan dan Penolakan Pembangunan Situs Buatan Curug Goong.

“Langkah penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP dinilai sudah tepat dan strategis dalam rangka mengantisipasi persoalan yang lebih besar dan menjaga hal-hal yang tidak diharapkan demi terwujudnya kondusifitas di Kabupaten Kuningan,” kata Acep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com