Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 25/07/2020, 15:39 WIB

KUNINGAN, KOMPAS.com – Girang Pangaping Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan, Okky Satrio Djati, merespons pernyataan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, soal pembangunan makam sesepuh yang disebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Okky Satrio Djati menyampaikan, Sunda Wiwitan sudah melayangkan surat yang berisi mempertanyakan syarat-syarat pembuatan IMB.

Mulai soal regulasinya, termasuk petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis untuk bangunan makam tersebut pada 1 Juli 2020.

“Kami pertanyakan syarat-syarat untuk terbitnya IMB atas makam ini. Karena kami tetap yakin ini makam. Tapi tanggal 14 Juli, langsung dikeluarkan surat penolakan. Alasannya tertulis dalam surat, karena belum ada regulasinya. Nah pemerintah mengakui belum ada regulasinya, tapi sudah melakukan penyegelan,” kata Okky kepada wartawan saat ditemui Jumat (24/7/2020).

Baca juga: Bakal Makam Sunda Wiwitan Disegel, Ridwan Kamil Minta Tak Ada Persekusi Sepihak

Okky kecewa sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang sudah bertindak melakukan penyegelan sebelum ada ketetapan hukum pasti.

Dia mengajak pemerintah daerah agar duduk bersama untuk merancang kekosongan hukum.

Mestinya hal ini, kata Okky, menjadi tugas legislatif, bukan tugas rakyat.

Sebagai warga negara Indonesia, Okky ingin Sunda Wiwitan mendapatkan persamaan hak sebagaimana warga umumnya.

Dia minta peran dan fungsi pemerintah, melalui pemerintah daerah, harus dilakukan: yakni mengayomi semua golongan tanpa membeda-bedakan.

“Kalau belum ada regulasinya, belum ada juklak-juknisnya, semestinya, peraturan itu tidak bisa diterapkan,” tegas Okky menyoroti kekosongan regulasi.

Baca juga: Diskriminasi di Rumah Sendiri, Menyoal Penyegelan Bakal Makam Tokoh Sunda Wiwitan

Sunda Wiwitan, kata Okky, juga tidak bisa terima, bila dasar penyegelan yang dilakukan pemerintah terhadap rencana makam ini, karena penolakan dan tekanan dari beberapa golongan tertentu.

Pemerintah daerah seharusnya melihat dasar hukum negara, semuanya sama di mata hukum.

“Kami tidak bisa terima kalau alasannya karena tekanan, atau menjaga kondusifitas. Kita ini negara hukum, masa hukum negara kalah sama tekanan kelompok-kelompok tertentu,” kata Okky.

 

Penampakan apa yang disebut sebagai bakal pemakaman tokoh Sunda Wiwitan setelah disegDokumentasi AKUR Sunda Wiwitan Penampakan apa yang disebut sebagai bakal pemakaman tokoh Sunda Wiwitan setelah diseg
Okky menegaskan pemerintah seharusnya memisahkan antara regulasi dan politik

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kuningan Jawa Barat menyebut rencana pembangunan makam Pangeran Djatikusumah, di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, belum mengantongi IMB.

“Adanya rencana pembangunan makam pangeran Djatikusumah, pupuhu Komunitas Adat Sunda Wiwitan yang di dalamnya terdapat pembangunan Tugu/ Batu Satangtung di Blok Curug Goong, belum melalui prosedur layaknya perijinan pada umumnya,” kata Acep Purnama dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com (22/7/2020).

Baca juga: Makam Sesepuh Sunda Wiwitan Disegel, Dianggap Tugu dan Akan Dibongkar Jika Tak Berizin

Acep menambahkan, permohonan IMB yang dilayangkan Sunda Wiwitan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuningan (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan belum dilengkapi dengan dokumen administrasi dan teknis, sebagaimana amanat Perda Nomor 3 Tahun 2013 Bab V Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Bagian Kesatu Tata Cara Dan Persyaratan Pasal 13.

Persyaratan administrasi pengajuan IMB di antaranya adalah tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan tanah, dan data kondisi atau situasi tanah.

Tak hanya soal IMB, Acep menyampaikan sejak awal, rencana pembangunan makam sudah mendapatkan penolakan dari masyarakat, MUI, dan ormas keagamaan lain.

Surat MUI Desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan Nomor 003/MUI-CST/VI/2020 tanggal 2 Juni 2020 tentang Permohonan Penolakan Pembangunan Situs Buatan yang dibangun oleh Pihak Paseban yang terletak di Blok Curug Goong, agar segera dibongkar dan dihentikan.

Baca juga: Dianggap Tugu, Makam Sesepuh Sunda Wiwitan Disegel Pemda Kuningan

Kemudian, Surat Kepala Desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan Nomor 141/284/pemdes/VI/2020 tanggal 3 Juni 2020 perihal Penghentian Kegiatan dan Penolakan Pembangunan Situs Buatan Curug Goong.

“Langkah penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP dinilai sudah tepat dan strategis dalam rangka mengantisipasi persoalan yang lebih besar dan menjaga hal-hal yang tidak diharapkan demi terwujudnya kondusifitas di Kabupaten Kuningan,” kata Acep.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gelar Mudik Gratis Jakarta-Sumenep, Bupati Kampung Targetkan Ribuan Penumpang

Gelar Mudik Gratis Jakarta-Sumenep, Bupati Kampung Targetkan Ribuan Penumpang

Regional
Bupati Jekek Paparkan Prestasi Pemkab Wonogiri, dari Pertumbuhan Ekonomi hingga Penghargaan Tingkat Nasional

Bupati Jekek Paparkan Prestasi Pemkab Wonogiri, dari Pertumbuhan Ekonomi hingga Penghargaan Tingkat Nasional

Regional
Realitas Tata Kelola Transportasi Laut yang Mengecewakan

Realitas Tata Kelola Transportasi Laut yang Mengecewakan

Regional
Tata Kelola Danau Toba Pasca-F1H20

Tata Kelola Danau Toba Pasca-F1H20

Regional
Gencarkan Citra “Makassar Kota Makan”, Walkot Danny Ajak Apeksi Nikmati 50 Jenis Makanan Tradisional

Gencarkan Citra “Makassar Kota Makan”, Walkot Danny Ajak Apeksi Nikmati 50 Jenis Makanan Tradisional

Regional
Patriarki dan Kekerasan terhadap Perempuan Adat

Patriarki dan Kekerasan terhadap Perempuan Adat

Regional
Buku Bupati Hamim “Belajar dari Bone Bolango” Tuai Banyak Respons Positif

Buku Bupati Hamim “Belajar dari Bone Bolango” Tuai Banyak Respons Positif

Regional
Jokowi Larang ASN Bukber, Bupati Sumenep: Kami Ikuti Arahan Pak Presiden

Jokowi Larang ASN Bukber, Bupati Sumenep: Kami Ikuti Arahan Pak Presiden

Regional
Tatkala Jawa Mulai Rusak

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Regional
Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke