KUNINGAN, KOMPAS.com – Bakal makam Pangeran Djatikusumah, sesepuh masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, disegel pemerintah daerah, Senin (20/7/2020).
Satpol PP, sebagai tim pelaksana, melakukan penyegelan menggunakan garis oranye yang melingkari seluruh bangunan makam tersebut.
Satpol PP juga menempelkan dua buah stiker penyegelan. Satu stiker di bagian batu atas, dan satu stiker di batu atas dua kotak pemakaman.
Prosesi penyegelan disaksikan oleh sejumlah perwakilan unsur terkait, antara lain kepolisian, TNI, organisasi masyarakat (ormas), dan lainnya.
Baca juga: Tak Terdaftar di Kemendikbud, Sunda Wiwitan Berharap Dapat Hak yang Sama
Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, Indra Purwantoro, menyampaikan, pihaknya sudah tiga kali mengirimkan surat peringatan.
Namun selama proses itu hingga hari ini, kata Indra, yang bersangkutan (perwakilan dari Akur Sunda Wiwitan) tidak dapat menunjukkan surat izin.
“Ini sudah sesuai SOP Satuan Pamong Polisi Praja. Kita sudah tiga kali menyampaikan surat peringatan. Setelah surat peringatan ketiga, belum dapat menujukan legalitas perizinan, SOP kami ya dilakukan penyegelan,” kata Indra kepada Kompas.com saat ditemui di kantornya Senin siang (20/7/2020).
Setelah penyegelan ini, Satpol PP mempersilakan Akur Sunda Wiwitan mengajukan izin ke dinas terkait selama tujuh hari.
Apabila setelah tujuh hari tidak bisa menunjukkan surat izin, Satpol PP memberi waktu 30 hari kepada pihak Akur Sunda Wiwitan untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.
“Namun, bila selama tiga puluh hari tidak juga dibongkar sendiri, kami (Satpol PP) yang akan membongkarnya,” tambah Indra.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.