Menurut Suryadi, aksi nekat pelaku berawal saat korban mengadang keponakan AR berinisial JW dan menagih utang narkoba JW sebesar Rp 30 juta.
JW pun melaporkan kejadian itu ke AR. Setelah itu, merasa tak terima ditagih, AR menghubungi rekan-rekannya untuk mencari korban.
Aksi mereka tergolong nekat karena menyerang korban saat masih banyak warga di sekitar korban.
Baca juga: Penumpang Bus yang Diturunkan Paksa karena Batuk Akhirnya Meninggal di RSUD Wates
Suryadi mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (25/7/2020) dini hari.
Petugas terlebih dahulu menangkap tersangka Mukroni dan Retno di kawasan Jalan Pengeran Sido Ing Lautan, Lorong Kedukan, Palembang.
Setelah itu, polisi meringkus Deni. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan.
"Dari ketiga tersangka, kami mendapatkan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver yang digunakan tersangka dan dua unit sepeda motor," kata Suryadi.
(Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.