Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncikari di Pontianak Jerat Korbannya dengan Modus Pacaran

Kompas.com - 25/07/2020, 12:32 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com– Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, mengungkap adanya sindikat prostitusi online yang melibatkan anak-anak.

Pelaku diduga menggunakan modus memacari korban sebelum ditawarkan lewat aplikasi MiChat.

“Mereka adalah sindikat. Modusnya berpacaran, lalu mereka juga menjual pacarnya kepada pria hidung belang,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Jumat (24/7/2020) sore.

Baca juga: Jadi Muncikari Prostitusi Online, Mahasiswa di Yogyakarta Ditangkap Polisi

Dari hasil pemeriksaan, sebelum beraksi, komplotan ini memesan sejumlah kamar di sebuah hotel.

Setelah semuanya siap, mereka menawarkan korban melalui aplikasi tersebut.

Setelah ada respons, calon konsumen datang ke hotel dan melakukan aktivitas seksual.

“Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap mereka menjual korban seharga Rp 300.000 sampai Rp 1 juta,” ungkap Komarudin.

Diberitakan, Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Baca juga: Dua Pelajar Perempuan Ini Dipacari, Lalu Dijual Pacar ke Pria Hidung Belang Via MiChat

Dalam perkara tersebut, sebanyak empat orang muncikari dan seorang pengguna jasanya ditangkap. Sementara ada dua korban anak masih dalam penanganan.

“Mereka semuanya sebaya,” kata Komarudin.

 

Orangtua Korban Lapor Anaknya Tak Pulang

Komarudin menerangkan, terungkapnya kasus ini, berawal dari laporan orangtua korban yang merasa heran anaknya tidak pulang.

“Dari laporan itu kita dalami, kita coba intai melalui aplikasi online, akhirnya ketemu,” ungkap Komarudin.

Dari penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan lima tersangka, yang terdiri dari seorang pengguna jasa, dan empat tersangka lainnya yang menjajakan dua korban.

Baca juga: Terima DP Rp 20 Juta, Artis H Diduga Terjerat Prostitusi Online, Polisi Buru Fotografer Jakarta

Tersangka yang melakukan hubungan badan dengan korban diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.

“Sementara pelaku yang melakukan eksploitasi seksual yang menjajakan, menawarkan, kami jerat dengan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 200 juta,” pungkas Komarudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com