Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Abidin bahwa aksi itu sudah direncanakan pelaku dari rumahnya.
Pasalnya, saat hendak memijat korban. Pelaku tidak memakai celana dalam.
"Memang dia sudah niat dari rumah, ya terindikasi seperti itu, karena dia (pelaku) juga tidak pakai celana dalam," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.
(Editor: David Oliver Purba)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sengaja Tanpa Celana Dalam, Tukang Pijat Panggilan di Surabaya Setubuhi Istri Saat Suami Menunggu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.