Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Bantul yang Nekat Keluar Rumah Tanpa Masker Akan Didenda

Kompas.com - 23/07/2020, 19:17 WIB
Markus Yuwono,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mendenda warganya yang keluar rumah tanpa mengenakan masker.

Denda itu berlaku setelah Bupati Bantul Suharsono mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 79 tahun 2020 tentang Adaptasi Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan itu dijelaskan ada beberapa tahapan pelanggaran sebelum orang yang keluar rumah tanpa masker didenda.

Baca juga: 2 Jam Razia di 5 Titik, Pemkot Depok Denda 58 Warga Tak Bermasker

Sanksi yang diberikan mulai teguran, larangan memasuki lokasi kegiatan masyarakat, pembinaan bersifat edukatif, tidak diberikan pelayanan publik dalam waktu paling lama 14 hari, atau denda. Adapun denda administratif sebesar Rp 100.000.

Perbup itu juga mengatur orang yang datang dari luar kota mengisi formulir di laman deteksicorona.bantulkab.go.id atau http://corona.bantulkab.go.id.

Pelaku perjalanan juga harus melakukan karantina mandiri di rumah. Orang yang melanggar atau menghalangi karantina mandiri diberi teguran tertulis hingga denda Rp 500.000.

Sekda Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis mengatakan, dasar dikeluarkannya Perbup karena penularan Corona masih terus terjadi.

Baca juga: Ketika Warga Depok Mulai Abai Pakai Masker, Ancaman Denda di Depan Mata...

Padahal kegiatan yang dilakukan masyarakat harus berjalan, sehingga diperlukan peraturan agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Diharapkan sekalipun ada sanksi seminimal mungkin masyarakat tidak kena sanksi dengan asumsi bahwa mereka bisa menerapkan protokol kesehatan sesuai kewajibannya," ucap Helmi kepada wartawan di Bantul Kamis (23/7/2020).

 

Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Yulius Suharta mengatakan akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Kami akan beri kesempatan untuk mensosialisasikan karena namanya aturan, regulasi harus disosialisasikan diinformasikan kepada masyarakat," ucap Yulius.

Menurut Yulius, Perbup ini diharapkan bisa memahami kewajiban protokoler kesehatan harus dipatuhi masyarakat, apalagi saat ini kelonggaran aktivitas ekonomi.

Baca juga: Puluhan Ribu Orang Langgar Aturan PSBB di Jakarta, Total Denda Mencapai Rp 1,66 Miliar

Dengan adanya regulasi baru ini lebih untuk Pol PP ada payung hukum dan landasannya ketika memang masih ada bentuk pelanggaran

"Larangan untuk memasuki lokasi kegiatan masyarakat, pembinaan yang bersifat edukatif, tidak diberikan layanan publik dalam waktu paling lama 14 hari atau denda administratif sebesar Rp 100.000 (tidak memakai masker)," ucap Yulius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com