"Kami menurunkan tim ke berbagai daerah termasuk Bandung, Jakarta, dan Malang untuk mencari aset bersangkutan," kata dia.
Bahkan, terbaru kebun karet seluas 250 hektare di Lubuk Linggau akan diserahkan ke Kejati Bali.
"Kami harus cek keberadaan tanah tersebut. Diharapkan besok pagi bisa kami dapatkan surat lengkapnya," kata dia.
Baca juga: Mantan Kepala BPN Jember Daftar Pilkada Lewat PAN dan Demokrat
TN diduga menerima gratifikasi tersebut saat masih menjabat sebagai kepala BPN Denpasar mulai 2007 hingga 2011.
Modusnya yakni memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan dalam beberapa penerbitan sertifikat tanah.
Setelah dilakukan penyelidikan, TN kemudian ditetapkan tersangka 13 November 2019 silam.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan