Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makam Sesepuh Sunda Wiwitan Disegel, Dianggap Tugu dan Akan Dibongkar Jika Tak Berizin

Kompas.com - 22/07/2020, 06:16 WIB
Rachmawati

Editor

“Yang kami segel tugu,” tambah Indra.

Penyebutan tugu tersebut dibantah oleh Girang Pangaping Akur Sunda Wiwitan, Okky Satrio Djati.

Okyy menegaskan jika bangunan tersebut adalah makam yang mereka sebut pasarean. Ia menjelaskan salah satu ciri pasarean di tatar Sunda adalah adanya menhir.

“Tugu itu berapa meter dari tanah? Ada nggak petunjuk pelaksana? Petunjuk teknisnya? Kita belum punya regulasinya."

"Bagi kami, itu bukan tugu. Itu makam. Karena ciri pasarean di tatar Sunda, menhir, itu adalah biasa. Jadi batu satangtung, lingga, itu bukan tugu. Itu hanya ceciren, tanda,” ungkap Okky di Gedung Paseban Cigugur, Senin (20/7/2020).

Baca juga: Kelompok Penghayat Sunda Wiwitan Tak Terdaftar di Kemendikbud

Sudah ajukan izin, tapi ditolak

Okky mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB).

Izin diajukan pada Rabu (1/7/2020) atau dua hari setelah surat peringatan pertama yang dikirim Satpol PP pada tanggal 29 Juni 2020.

Surat diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS).

Namun pada tanggal 14 Juli 2020, DPMPTS mengeluarkan surat menolak dengan alasan belum ada regulasi.

“Kami sudah ikuti, kami layangkan surat permohonan izin. Tanggal 14 Juli 2020, DPMPTS mengeluarkan keputusan menolak surat kami dengan alasan belum ada regulasi juklak-juknis (petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya),” kata Okky.

Baca juga: Ricuh, Eksekusi Tanah Adat Sunda Wiwitan Gagal

Okky juga mempertanyakan landasan DPMPTS yang mengeluarkan surat penolakan, sementara belum memiliki regulasi petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya.

Ia menyebut penyegelan yang dilakukan DPMPTSP adalah bukti kesewenang-wenangan pemerintah daerah.

“Ini kesewenang-wenangan yang dilakukan secara sistematik dan massif. Bagaimana Perda Nomor 13 tahun 2019 belum ada juklak-juknisnya, tapi sudah dilakukan penyegelan. Lalu dasar hukumnya apa?” tanya Okky.

Baca juga: Perjalanan Warga Adat Sunda Wiwitan Pertahankan Cagar Budaya

Terkait penyegelan yang dilakukan oleh Pemda Kuningan, Okky mengaku telah membuat laporan ke Komnas HAM. Ia menilai ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara.

Sementara itu di lokasi terlihat garis oranye yang melingkari bangunan makam tersebut. Ada dua buah stiker yang ditempelkan di bagian batu atas dan di atas dua kotak pemakaman.

Prosesi penyegelan disaksikan oleh sejumlah perwakilan unsur terkait, antara lain kepolisian, TNI, organisasi masyarakat (ormas), dan lainnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhamad Syahri Romdhon | Editor: Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com