YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X (HB X) mengisyaratkan perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 yang akan berakhir pada 31 Juli 2020.
Sultan HB X mengatakan selama masih ada pasien Covid-19 di DIY, status tanggap darurat belum akan dicabut.
"Selama masih ada yang kena corona masih ada yang di rumah sakit keadaan darurat akan tetap dilakukan," kata Sultan, saat ditemui wartawan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (21/7/2020).
Baca juga: Penanganan Covid-19 di Yogyakarta Dipuji Jokowi, Ini Tanggapan Sri Sultan HB X
Jika status masa tanggap darurat dicabut saat masih ada orang yang terjangkit virus corona, maka akan menghambat penanganannya.
Salah satu hal yang terhambat adalah pengadaan barang untuk swab test dengan metode polymerase chain reaction (PCR) dan rapid test.
"Tidak mungkin beli PCR dan rapid test harus menunggu hasil lelang," imbuhnya.
Sultan HB X juga kembali mengimbau agar warganya tetap berada di rumah untuk menekan laju penularan virus corona.
Baca juga: Stadion Mandala Krida Yogyakarta Dicoret Sebagai Venue Piala Dunia U-20, Ini Kata Sultan HB X
Warga DIY juga diharapkan tidak keluar kota saat wabah masih merebak.
"Kalau mau tinggal di rumah ya sehat, tetapi kalau pergi-pergi ya risikonya besar," katanya.