Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Tinggalkan Layangan Terikat di Pohon, Ternyata Jatuh di Gardu PLN, Listrik Padam

Kompas.com - 21/07/2020, 14:12 WIB
Robertus Belarminus

Editor

DENPASAR, KOMPAS.com - Gara-gara layangan, DKS (50) harus berurusan dengan pihak kepolisian. 

Ternyata, layangan yang diterbangkan DKS putus dan jatuh mengenai gardu PLN.

Gardu PLN itu sampai padam akibat terkena layangan jenis “bebean” besar.

DKS menerbangkan layangan besar itu bersama anaknya di sebuah tanah kosong dekat kawasan Pelabuhan Benoa.

Layangan itu terbang dengan panjang tali yang diulur kurang lebih 150 meter.

Baca juga: Layangan Jatuh Bikin Gardu PLN Padam 5 Jam, Pemilik Ditangkap Polisi

Ironisnya, tali layangan lalu diikat di pohon dan ditinggal pulang ke rumah.

Ternyata layangan tersebut putus dan jatuh di gardu PLN.

Pemilik mengetahui jika layangan tersebut putus tetapi tidak berusaha mencarinya.

Peristiwa tersebut berimbas pada padamnya listrik selama kurang lebih 5 jam untuk 71.121 pelanggan di wilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur, padam pada Minggu (19/7/2020) pukul 16.45 Wita.

"Layangan berukuran besar itu jatuh di bus bar dan akibatnya padam 3 trafo gardu induk," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2020) malam.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak polisi.

Tak lama kemudian pemilik layangan ditangkap di rumahnya dan mengaku bersalah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP subsider Pasal 409 KUHP (1), barang siapa karena kesalahanya menyebabkan kebakaran atau peletusan yang berbahaya bagi orang lain dengan ancaman kurungan satu bulan dan paling lama lima tahun penjara.

Baca juga: Dalam Sepekan, 3 Kali Gangguan Listrik Terjadi di Jatim akibat Layangan

Polisi mengimbau kepada masyarakat Denpasar dan sekitarnya agar memperhatikan lokasi saat bermain layang-layang.

Sehingga, tidak membahayakan orang lain maupun fasilitas umum.

“Kami melakukan tindakan ini untuk memberikan efek jera agar saat bermain layangan diperhatikan lokasi dan panjang tali layangan, memang tidak ada larangan bermain tetapi mohon diperhatikan agar tidak merugikan,” kata dia.

(KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com