Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Dikarantina Sebulan, 5 Anaknya Bertahan Hidup dengan Uang Rp 500.000, Bantuan Datang Saat Kabarnya Viral

Kompas.com - 18/07/2020, 06:30 WIB
Moh. SyafiĆ­,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

 

Sesuai prosedur yang berlaku, hasil pemeriksaan swab yang dirilis harus sinkron dengan Balitbangkes Kementerian Kesehatan dan Pemprov Jatim.

"Jadi bukannya kami sengaja atau main-main. Keluhan pasien selalu kami tindak lanjuti dengan menanyakan langsung ke provinsi, tetapi sering kali jawabannya, 'Tunggu dulu, Bu, (hasilnya) belum keluar'," kata Wahyu.

Dijelaskan Wahyu, berdasarkan prosedur dari Kementerian Kesehatan yang belum direvisi, setiap pasien wajib diisolasi di rumah karantina meski terlihat dalam kondisi sehat.

Para pasien di rumah isolasi diizinkan meninggalkan rumah karantina setelah hasil pemeriksaan swab menyatakan negatif dua kali berturut-turut.

Oleh karena itu, meski ada pasien yang sudah dua bulan menjalani isolasi di rumah karantina, tetap tidak diizinkan pulang karena kriteria dinyatakan sembuh dari Covid-19 belum terpenuhi.

Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI pada 13 Juli 2020, pasien di rumah karantina bisa melakukan isolasi mandiri setelah 14 hari.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Subandriyah mengatakan, prosedur karantina bagi pasien corona akan disesuaikan dengan peraturan terbaru.

"Hari ini kami juga mengundang para pimpinan rumah sakit di Jombang untuk membicarakan pelaksanaan peratuan hasil revisi terbaru ini. Paling lambat besok peraturan revisi ini akan kita terapkan," kata Subandriyah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com