Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Kabupaten Bogor Kembali Diperpanjang, Ini Hal yang Jadi Fokus

Kompas.com - 17/07/2020, 17:34 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin telah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan.

PSBB kali ini adalah pra adaptasi kebiasaan baru (AKB) menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Ketentuan PSBB pra AKB tertuang dalam Peraturan Bupati No 42 Tahun 2020.

Baca juga: Alasan Bupati Aceh Tengah Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Wakilnya

PSBB dimulai pada hari ini Jumat (17/7/2020). PSBB berlaku sampai 30 Juli 2020 mendatang.

"Kembali diperpanjang dua pekan berdasarkan hasil rapat evaluasi PSBB transisi," kata Ade yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jumat.

Ade mengatakan, pada masa perpanjangan PSBB hari ini, keputusannya tidak akan banyak mengubah kebijakan serta aturan dalam PSBB sebelumnya.

Hanya saja, yang akan menjadi fokus perhatian pada sektor pendidikan.

Baca juga: Kasus Pengunduran Diri 64 Kepala Sekolah SMP Diadukan ke KPK

Menurut Ade, sekolah dan pendidikan keagamaan tetap melakukan pembelajaran jarak jauh, kecuali pondok pesantren dan pendidikan tinggi.

Selain itu, masa pengenalan lingkungan sekolah di SMA/SMK/MA diperkenankan melakukan aktivitas tatap muka dengan syarat paling banyak 50 peserta didik setiap hari.

Namun, aktivitas tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Fokusnya di dalam pasal per pasal Perbup ini sedikit tentang pendidikan," ucap dia.

 

Selain itu juga terdapat pelonggaran aturan yang merambah ke aktivitas area publik seperti taman, terminal atau stasiun serta tempat ibadah.

Sedangkan untuk penyelenggaraan acara yang sifatnya mengumpulkan orang seperti hajatan atau khitanan dan pernikahan, masyarakat bisa menggelarnya dengan kapasitas orang paling banyak 30 persen dari kapasitas gedung.

"Pertemuan, rapat, seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan atau kegiatan lain yang sejenis, diperbolehkan dengan paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat penyelenggaraan. Pemakaman atau takziah kematian hanya dihadiri oleh kalangan terbatas," kata Ade.

Ade pun tetap meminta seluruh warga untuk tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker.

Secara tegas, menurut Ade, Pemkab Bogor akan memberlakukan sanksi atau denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum sebesar Rp 50.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com