SEMARANG, KOMPAS.com - KPU Jawa Tengah menampik tudingan Bawaslu Jateng terkait tidak transparan memberikan data pemilih yang tercantum dalam Formulir Model A.KWK.
Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Jateng Paulus Widiyantoro mengaku pihaknya sudah bekerja sesuai dengan PKPU 19 tahun 2019.
"Bawaslu selalu meminta KPU bekerja sesuai regulasi. Sekarang kita bekerja sudah sesuai regulasi kok dipermasalahkan? KPU tidak pernah tertutup terhadap segala proses yang kami lakukan sepanjang sesuai regulasi kita transparan. Bawaslu kan tinggal ada kemauan untuk menyandingkan A.KWK," ungkap Paulus di Semarang, Kamis (16/7/2020).
Dia menambahkan, pihaknya tidak pernah menerima permintaan resmi dari Bawaslu Jateng terkait data pemilih dalam formulik A.KWK.
Baca juga: Bawaslu Jateng Keluhkan KPU Kurang Transparan soal Data Pemilih
Menurut Paulus, secara substantif, A.KWK merupakan hasil sinkronisasi antara DP4 dan DPT Pemilu 2019.
"Maka kami tidak paham kalau masih terus minta A.KWK pada KPU. Semestinya kami beserta semua jajarannya juga melakukan proses sinkronisasi tersebut," ungkapnya.
Untuk itu, Paulus berharap Bawaslu tak perlu mempermasalahkan sesuatu hal yang sesungguhnya sudah mereka miliki.
"Sebenarnya justru kami berharap diberikan masukan dan saran saat kami akan menyusun A.KWK, karena mereka sudah memegang bahan A.KWK (DP4 dan DPT pemilu 2019)," ungkapnya.
Baca juga: Bawaslu: Sistem Pengecekan Data Pemilih Pilkada Milik KPU Bermasalah
Dia menyayangkan hal tersebut tidak dilakukan oleh Bawaslu Jateng.
"KPU tidak pernah menerima masukan terkait DPT Pemilu 2019 setelah pelaksanaan pemilu," pungkasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.