Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Nekat Curi Celana Dalam Mantan Istri, Polisi: Untuk Guna-guna

Kompas.com - 17/07/2020, 10:24 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Mengaku masih mencintai dan ingin rujuk, seorang pria berinisial A (47) warga Desa Lendang Nangka, Lombok Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) nekat mencuri celana dalam mantan istrinya, S (35).

Aksinya tersebut terbongkar setelah mantan istrinya mengaku telah kehilangan selembar celana dalamnya kepada warga.

Lalu, warga yang mendengar itu segera mendatangi A. Saat itu A sempat mengelak, namun akhirnya A celana dalam itu syarat untuk membuat istrinya kembali kepadanya.

"Menurut pengakuan A, setelah dipergok oleh S mantan istrinya, mau dipakai atau dijadikan guna-guna agar mantan istrinya mau kembali lagi," kata Kapolsek Masbagek AKP Zen Basri, Jumat (17/7/2020).

Baca juga: Pria Ini Curi Celana Dalam Mantan Istri untuk Guna-guna, Supaya Balikan

 

Alami luka parah

Saat didatangi warga, A sempat mengelak dan tidak mengakui telah mencuri. Hal itu membuat warga marah, lalu memukuli A dengan brutal.

Akibatnya, pelaku juga mengalami luka di bagian punggung, belakang telinga, dan telinga kiri.

Bahkan, tangan kiri pelaku putus akibat sabetan senjata tajam dari warga. Pelaku A terpaksa dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan intensif.

Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan telah mengantongi identitas pelaku yang membawa senjata tajam.

(Penulis: Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor: Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com