Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pembuat KTP Palsu Mengaku Bisa Urus KTP dalam Sehari, Biayanya Rp 1,5 Juta

Kompas.com - 16/07/2020, 19:40 WIB
Citra Indriani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polsek Tampan di Kota Pekanbaru, Riau, berhasil membongkar kasus pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP palsu. Dalam kasus ini, empat orang pelaku berhasil diamankan.

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Empat orang tersangka bernama Rizki Kurniawan alias Wawan (25), Agus Salim alias Mas Bro (33), Asri alias Pak Asri (43), dan satu orang wanita, Yora Indah alias Yora (39). Satu dari empat tersangka merupakan mahasiswa, yaitu Rizki Kurniawan.

Baca juga: Kasus Artis HH, Polisi Kejar Fotografer J hingga Periksa Pemalsuan Surat HH untuk ke Medan

"Keempat pelaku telah kami tetap sebagai tersangka dan saat ini dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ambarita pada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis (16/7/2020).

Ambarita menjelaskan, terkuaknya kasus pembuatan KTP palsu ini setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari korban bernama Okzi Saputra warga Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/6/2020) lalu sekira pukil 16.00 WIB di samping sebuah hotel di Jalan HR Soebrantas.

Baca juga: Pemobil Ugal-ugalan Sengaja Tabrakkan Mobil Polisi lalu Kabur, Sempat Tabrak Pemotor Lain

Awalnya, korban mendapat informasi dari tersangka Yora bahwa tersangka mengaku bisa membuat e-KTP siap dalam waktu satu hari.

"Korban bertemu dengan tersangka. Kemudian, tersangka meminta bayaran Rp 1,5 juta biaya pembuatan KTP. Korban waktu itu memberi uang Rp 1 juta, sedangkan sisanya dibayar setelah KTP selesai jam 22.00 WIB," kata Ambarita.

Setelah korban memberikan data-data pribadinya, selanjutnya tersangka pergi yang katanya membuat KTP.

Baca juga: Kadisdik Inhu: 64 Kepala Sekolah SMP Kompak Mundur, Mengaku Diganggu Oknum LSM Soal Dana BOS

Namun, beberapa jam setelah ditunggu, tersangka tak kunjung datang. Merasa tertipu, korban melaporkan ke Polsek Tampan.

Tak lama setelah itu, tersangka datang menemui korban untuk memberikan KTP palsu.

 

Terbongkar

Namun, Kapolsek Tampan bersama Kanit Reskrim Iptu Bahari Abdi sudah melakukan pengintaian untuk menciduk tersangka.

"Kami melakukan pengintaian saat tersangka menyerahkan KTP palsu kepada korban. Sehingga kami menangkap tersangka Yora," kata Ambarita.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, tersangka Yora mengaku bekerjasama dengan Riski Kurniawan dalam melakukan aksi tersebut. Tak berselang berapa lama, Riski berhasil ditangkap.

"Yora dan Riski bertugas sebagai pencari nomor NIK untuk pembuatan E-KTP," sebut Ambarita.

Belum habis disitu, petugas kembali berhasil meringkus dua orang tersangka lainnya, yakni Agus Salim dan Asri.

Tersangka Agus salim berperan sebagai pembuat e-KTP palsu ditangkap di Kabupaten Indragiri Hulu pada Senin (13/7/2020).

Sedangkan tersangka Asri, berperan sebagai menyiapkan blangko e-KTP.

"Mereka sudah beberapa kali melakukan aksi pembuatan e-KTP palsu di wilayah Pekanbaru," ucap Ambarita.

KTP palsu beredar di Kampar Riau

Dia menambahkan, beberapa barang bukti yang disita berupa, e-KTP palsu atas nama Ozi, atas nama Alfin Cokro, atas nama Sinta Wati.

Kemudian, 14 blangko kosong e-KTP,  218 akta kelahiran, 8 akta perceraian, 39 akta kematian, 130 blangko kartu keluarga (KK), 73 blangko kertas KTP, satu unit CPU, printer, handphone dan laptop.

Berdasarkan keterangan dari para tersangka, beberapa e-KTP palsu sudah beredar disekitar wilayah Kabupaten Kampar.

"KTP palsu telah digunakan untuk pengambilan rumah, pencairan kredit dan pinjaman uang di bank," ungkap Ambarita.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 96 A UU nomor 24 Tahun 2013 dan atau Pasal 236 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com