Ibrahim menjelaskan, dana BOS yang dikelola para kepala sekolah sejatinya tidaklah banyak. Ada yang Rp 56 juta, Rp 53 juta dan Rp 200 juta per tahun.
Pihaknya akan menindaklanjuti keluhan para kepala sekolah tersebut dan berkonsultasi dengan bupati.
"Apakah disetujui Bupati untuk pembebasan tugas atau tidak itu tergantung Bupati. Makanya saya sampaikan ke mereka jaga kondusifitas, kemudian tetap bekerja sebelum keluar surat pembebasan tugas. Saya mohon bekerja seperti biasa saya bilang. Karena kasihan anak-anak. Tapi itu tergantung mereka lah lagi," kata Ibrahim.
Baca juga: Kadisdik Inhu: 64 Kepala Sekolah SMP Kompak Mundur, Mengaku Diganggu Oknum LSM Soal Dana BOS
Sementara itu, dirinya tetap meminta para kepala sekolah itu untuk tetap masuk bekerja sembari proses pengaduan diproses.
Pasalnya, saat ini masih banyak pekerjaan di sekolah yang mesti diselesaikan, seperti penandatanganan ijazah dan rapor siswa.
Selain itu, para siswa juga harus dibimbing menerapkan protokol kesehatan dalam proses belajar mengajar tatap muka.