KOMPAS.com - Kasus perkosaan yang dilakukan seorang kakek di Manado, Sulawesi Selatan pada bocah 9 tahun, viral di media sosial.
Kasus tersebut diceritakan warganet yang bernama Ike Oke di akun Facebook pribadinya.
Di status Facebooknya, Ike bercerita jika pelaku perkosaan dengan korban bocah 9 tahun masih bebas berkeliaran dan menjadi tahanan kota.
Menanggapi kasus tesebut, Kasat Reskirim Polres Manado AKP Tommy Aruan menjelaskan jika kasus pemerkosaan kakek pada bocah 9 tahun tersebut sudah dilaporkan ke polisi pada Mei 2020 lalu.
Baca juga: Penjelasan Polisi soal Anak 9 Tahun yang Diperkosa Kakek Berkali-kali
Namun ia menyebut kasus yang dilaporkan bukan pemerkosaan tapi pencabulan.
"Namun, dalam laporan bukan pemerkosaan, tapi laporan ke polisi adalah kasus pencabulan," ujar Tommy saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/7/2020).
Menurutnya polisi tidak menahan pelaku pemerkosaan karena pelaku sudah berusia lanjut.
Selain itu ia menyebut tahanan Mapolres Manado mengalami overload karena ada aturan baru yang mengatur tahanan tetap di penjara Polres sampai ada putusan.
Padahal sebelumnya jika kasus masuk tahap II, maka tahanan langsung dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Baca juga: Kakek Perkosa Anak 9 Tahun Berkali-kali dan Tak Dihukum, Perempuan Ini Tulis di Facebook dan Viral
"Hal itu berbeda dengan saat ini. Di mana, walaupun kasus sudah tahap dua dan masih proses sidang dan belum putusan maka tahanan masih tetap di polres," jelas Tommy.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.